Surat Edaran Terbaru Ditjen GTK Kemdikbud: Lulusan Guru Penggerak Mendapatkan Rekognisi dalam PPG Daljab Tahun 2022!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru asn dan non asn

guru asn dan non asn

Rekognisi bagi Lulusan Guru Penggerak – Ada kemudahan atau rekognisi bagi lulusan guru penggerak pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan di Tahun 2022 agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik lebih cepat.

Yang mana baru saja terbit surat edaran dari Direktorat Jenderal GTK Kemdikbudristek tertanggal 11 Agustus 2022.

Surat edaran tersebut perihal kemudahan bagi lulusan program pendidikan guru penggerak untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Ini merupakan kesempatan bagi guru lulusan program pendidikan guru penggerak yang ingin mendaftar di program PPG Daljab Tahun 2022.

Apalagi jika memang daerah yang sekarang ditempati adalah daerah yang menjadi sasaran guru penggerak di angkatan-angkatan berikutnya.

Terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek tertanggal 11 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Lulusan Pendidikan Guru Penggerak itu ditandatangani oleh Temu Ismail sekalu PLT Direktorat Pendidikan Profesi Guru.

Surat edaran yang ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi penyelenggara Pendidikan Profesi Guru itu berisi tindak lanjut atas surat tertanggal 15 Juli 2002 tentang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Mahasiswa Lulusan Guru Penggerak.

Termasuk hasil pertemuan dengan 12 Rektor LPTK eks IKIP, Ketua ALPTKNI, dan Ketua Forum Komunikasi FKIP pada tanggal 28 Juli 2022.

Halaman berikutnya

Isi se ditjen gtk kemdikbud..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,408 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis