Rekognisi bagi Lulusan Guru Penggerak – Ada kemudahan atau rekognisi bagi lulusan guru penggerak pada pelaksanaan PPG Dalam Jabatan di Tahun 2022 agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik lebih cepat.
Yang mana baru saja terbit surat edaran dari Direktorat Jenderal GTK Kemdikbudristek tertanggal 11 Agustus 2022.
Surat edaran tersebut perihal kemudahan bagi lulusan program pendidikan guru penggerak untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Ini merupakan kesempatan bagi guru lulusan program pendidikan guru penggerak yang ingin mendaftar di program PPG Daljab Tahun 2022.
Apalagi jika memang daerah yang sekarang ditempati adalah daerah yang menjadi sasaran guru penggerak di angkatan-angkatan berikutnya.
Terkait dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemdikbudristek tertanggal 11 Agustus 2022 tentang Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi Lulusan Pendidikan Guru Penggerak itu ditandatangani oleh Temu Ismail sekalu PLT Direktorat Pendidikan Profesi Guru.
Surat edaran yang ditujukan kepada Rektor Perguruan Tinggi penyelenggara Pendidikan Profesi Guru itu berisi tindak lanjut atas surat tertanggal 15 Juli 2002 tentang pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Mahasiswa Lulusan Guru Penggerak.
Termasuk hasil pertemuan dengan 12 Rektor LPTK eks IKIP, Ketua ALPTKNI, dan Ketua Forum Komunikasi FKIP pada tanggal 28 Juli 2022.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya