Ketahui Angka Kredit Guru Agar Cepat Naik Pangkat!

- Editor

Jumat, 8 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Angka Kredit GuruMenjadi guru adalah pekerjaan yang mulia, namun seperti halnya pekerjaan lain pada umumnya, tentu semua dimulai dari tahapan yang sangat sederhana sampai akhirnya bisa meraih posisi yang tinggi. Keinginan untuk meraih posisi yang naik tentu didasari oleh kebutuhan akan terpenuhinya kebutuhan hidup agar lebih sejahtera. Oleh karenanya, banyak sekali guru yang ingin cepat naik pangkat. 

Ada banyak sekali hal yang harus diperhatikan ketika seorang guru ingin naik pangkat. Salah satu hal penting yang tidak boleh dilewatkan, karena menjadi persyaratan utama, adalah Angka Kredit Guru. Angka Kredit Guru tersebut merupakan poin untuk menilai kinerja guru sesuai dengan butir rincian kegiatan yang diikuti. Untuk dapat naik pangkat, seorang guru perlu mencapai Angka Kredit Guru yang jumlah poinnya telah ditentukkan.

Untuk memperoleh Angka Kreduit Guru, anda harus mendapatkan penilaian prestasi kerja terlebih dahulu. Penilaian prestasi kerja tersebut dilakukan setiap 1 kali per tahun oleh para pejabat penilai terhadap SKP atau Sasaran Kerja Pegawai dan juga Perilaku Kerja. Adapun untuk bobot penilaian prestasi kerja guru PNS adalah sebesar 60% untuk SKP, dan sebesar 40% untuk Perilaku Kerja.

Penilaian pada Angka Kredit Guru didasarkan pada landasan hukum yakni Permenpan dan RB No/. 16 Tahun 2009 yang mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit. Dalam kenaikan pangkat guru, seorang guru perlu memenuhi Angka Kredit Kumulatif minimal yang  dimulai dengan poin 100 dan 150 untuk Guru Pertama, poin 200 dan 300 Untuk Guru Muda, poin  400, 550, dan 700 untuk Guru Madya, serta poin 850 dan 1050 untuk guru Utama.

Selain Angka Kredit Kumulatif minimal, anda juga perlu memenuhi angka Kredit per jenjang yang dimulai dengan angka 50 sampai dengan 200. Selain itu, terdapat kredit lainnya yang dapat menunjang anda untuk naik pangkat, yakni dari unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan dari unsur penunjang angka kredit sebesar 10%. Untuk unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dapat anda peroleh dari mengikuti diklat fungsional ataupun melakukan publikasi ilmiah dan penelitian.

Secara keseluruhan, maka Angka Kredit Guru yang dapat anda gunakan untuk mengajukan kenaikan pangkat adalah terdiri dari unsur utama sebanyak 90% dan unsur penunjang sebanyak 10%. Unsur utama adalah meliputi pengembangan diri, karya ilmiah atau karya inovatif, dan penilaian kinerja. Sedangkan unsur penunjang biasanya berupa tanda jasa, penghargaan, maupun riwayat keanggotaan organisasi profesi.

Untuk keterangan lebih lengkap, anda dapat membuka kembali Lampiran I Permenpan dan RB Nomor. 16 th. 2009, atau menyimak dasar hukum dan buku panduan terkait yang telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Yuk, semangat mengejar Angka Kredit Guru agar cepat naik pangkat!

Klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id! Mari tingkatkan kompetensi para pendidik di Indonesia agar cepat naik pangkat dengan mengikuti pelatihan-pelatihan gratis yang diselenggarakan oleh e-Guru.id

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 3,173 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru