Surat Edaran Terbaru Ditjen GTK Kemdikbud: Lulusan Guru Penggerak Mendapatkan Rekognisi dalam PPG Daljab Tahun 2022!

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

guru asn dan non asn

guru asn dan non asn

Isi SE Ditjen GTK Kemdikbud

Berikut beberapa poin yang disampaikan dalam surat edaran perihal rekognisi bagi lulusan guru penggerak dalam pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2022,

  1. Melaksanakan proses lapor diri sampai dengan orientasi mahasiswa di LPTK yang telah ditetapkan.

Untuk melakukan lapor diri, Anda bisa login ke akun SIMPKB. Kemudian lakukan konfirmasi kesediaan. Setelah itu, maka nanti penetapan calon mahasiswa sudah ditetapkan.

  1. Melaksanakan belajar mandiri tanpa batas akses pada aktivitas di LMS yang telah disiapkan.

Pembelajaran tidak dilakukan dengan tatap muka atau daring secara langsung dengan instruktur, akan tetapi peserta diarahkan untuk belajar secara mandiri melalui LMS.

  1. Menyusun dan mengunggah laporan sesuai dengan tagihan pada masing-masing mata kuliah LMS berdasarkan format yang telah disediakan. Laporan tersebut terdiri dari satu laporan untuk masing-masing mata kuliah.

Ini merupakan tagihan bagi peserta lulusan guru penggerak. Baik berupa tugas mata kuliah maupun dalam bentuk laporan.

  1. Mengikuti uji kompetensi masa PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan memenuhi syarat akademik.

Peserta wajib mengikuti UKM PPG bagi yang telah dinyatakan memenuhi syarat akademiknya.

  1. Memperoleh sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi mahasiswa PPG.

Tentunya setelah serangkaian agenda selesai dan dinyatakan lulus, peserta akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Selain pelaksanaan perkuliahan, dalam SE tersebut juga terlampir nama-nama Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan PPG Daljab Tahun 2022 yang terdiri dari sekitar 48.

Halaman berikutnya

Rekognisi bagi lulusan guru penggerak..

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 1,361 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru