Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

- Editor

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terbaru  Pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang menjadi kabar pahit guru honorer belum masuk dapodik dan database BKN baik jenjang TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Surat edaran ini diterbitkan oleh Bupati Sarolangun pada tanggal 22 April 2024, yang mana ini berdasarkan utusan dari pemerintah pusat agar setiap Pemda juga memperhatikannya.

Surat edaran dengan nomor 98 tahun 2024 tentang penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer.

  • Hal ini sesuai dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor :B/185/M.SM.02.03/2022 perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
  • Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tanggal 25 Juli perihal dan kedudukan eks THK-2  dan Tenaga Non ASN.

Bahwa dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, baik pengangkatan baru ataupun pengangkatan honorer, sesuai dengan aturan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Pengangkatan honorer atau sejenisnya, bertentangan dengan aturan dan perundang- undangan yang berlaku, dan dapat berakibat pemberian sanksi dan menjadi objek temuan pemeriksaan informasi maupun eksternal, dna menjadi tanggung jawab kepala perangkat daerah yang bersangkutan.

Dari surat edaran tersebut jelas, ditekankan bahwa sudah ada larangan merekrut tenaga honorer atau non ASN.

Sesuai dengan Pasal 66 UU ASN yang mengatur, penataan pegawai Non AS alias tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselenggarakan paling lambat Desember 2024.

Halaman selanjutnya,

Maka dari itu, di tahun 2024…

Berita Terkait

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Berita ini 4,028 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 11:07 WIB

2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Berita Terbaru