Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

- Editor

Kamis, 25 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu identik dengan kelas dua dalam hierarki kepegawaian negeri jika dibandingkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal keduanya sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Nah, dengan peraturan atau undang-undang yang baru, kedua status ASN tersebut kini hampir sama–jika tak sama secara keseluruhan.

Sebagai PPPK, hak yang didapatkan di antaranya adalah gaji, tunjangan, hak cuti, perlindungan, dan pengembangan potensi. Namun mereka tidak akan mendapatkan hak pensiun seperti yang didapatkan oleh PNS.

Kini telah terbit peraturan baru yang dinyatakan dalam Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023. Di dalam peraturan baru tersebut, hak PPPK akan disetarakan dengan PNS.

Bahkan di dalam Pasal 21 dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa semua ASN berhak untuk mendapatkan penghargaan dan pengakuan dari negara.

Bukan hanya dalam bentuk materi saja hak yang diberikan. Namun juga dalam bentuk non-material seperti bantuan hukum dan lain sebagainya.

Dan peraturan tersebut sudah mulai berlaku saat ini. Artinya, kesenjangan antara ASN dengan status PNS dan PPPK akan secara otomatis terhapuskan.

Pertama dalam perihal gaji, PPPK dan PNS akan mendapatkan hak yang sama atas penerimaan gaji. Namun tentu saja untuk besarannya akan diatur sesuai dengan kategori masing-masing pegawai. Yang pasti, kedua ASN tersebut berhak mendapatkan gaji atau upah.

Kemudian antara PPPK dan PNS juga sama-sama berhak mendapatkan fasilitas untuk melakukan pengembangan diri. Misalnya yang bergerak di bidang pendidikan, pegawai pemerintah tersebut akan mendapatkan pelatihan kependidikan atau sejenisnya yang relevan dengan bidang pekerjaannya.

Semua itu untuk meningkatkan kompetensi setiap pegawai pemerintah.

Tunjangan dan fasilitas tertentu juga akan diberikan kepada seluruh ASN termasuk kepada PPPK. Misalnya PPPK yang bekerja dengan baik, juga akan mendapatkan tunjangan berupa materi. Selain itu juga bisa mendapatkan penghargaan yang diatur sesuai dengan peraturan di dalam undang-undang yang berlaku.

Halaman Berikutnya

Selanjutnya, para pegawai PPPK kini tak perlu khawatir….

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 2,472 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru