Format SKP Terbaru Sesuai Permenpan No 8 Tahun 2021

- Editor

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarnya peraturan baru Permenpan No 8 Tahun 2021, menandakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk guru harus menyesuaikan SKP yang disusun sesuai peraturan terbaru tersebut. Peraturan Permenpan No 8 Tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil ini, telah sah berlaku mulai 1 Juli 2021 kemarin.

Sasaran kinerja pegawai (SKP) sendiri merupakan komponen penting sebagai bahan penilaian kinerja guru. Selain itu, SKP juga menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan jabatan.

Dalam menyusun SKP diharuskan jelas uraian kegiatannya, bisa diukur secara kuantitas, relevan dengan tugas dan wewenang, bisa dicapai, serta memiliki target waktu yang jelas. Proses penyusunan SKP perlu memperhatikan perjanjian kinerja, perencanaan strategis lembaga pemerintah, uraian jabatan, organisasi dan tata kerja, serta SKP atasan langsung.

Penyusunan SKP disusun secara berjenjang. Dimulai dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrasi (JA), hingga ke Jabatan Fungsional (JF).

Untuk SKP eselon I, harus  mencerminkan kegiatan yang mengacu pada rensta dan rencana kerja tahunan (RKT) yang dijabarkan sesuai tugas dan tanggung jawab eselon I.

Sedangkan SKP eselon II, mengacu pada SKP eselon I dan rencana kerja tahunan (RKT) dijabarkan sesuai tugas dan tanggung jawab eselon II. Dan begitu seterusnya hingga SKP jabatan fungsional.

Menurut Permenpan No 8 Tahun 2021, ada 2 model yang dapat digunakan untuk menyusun perencanaan sasaran kinerja pegawai (SKP) yaitu model dasar atau inisiasi dan model pengembangan. Serta terdapat dua jenis kinerja yaitu kinerja utama dan kinerja tambahan.

Kinerja utama harus memuat sasaran, indikator, target pada perjanjian kinerja dengan memperhatikan rencana strategis, rencana kinerja, dan unit kerja mandiri. Selain itu kinerja utama juga wajib mencerminakan kualitas, outcome, output dengan tingkat kinerja rendah, dan output dengan tingkat kinerja sedang.

Sedangkan kinerja tambahan diperuntukan guna mendorong kontribusi setiap pegawai terhadap pencapaian sasaran di dalam unit kerja di luar dari tugas pokok. Kinerja tambahan ini berisi development commitment dan community involvement.

Penyusunan SKP untuk pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dengan model inisiasi dimulai dengan meihat keseluruhan organisasi, menyusun format rencana SKP, dan terakhir menyusun manual indikator kinerja.

Sedangkan untuk SKP model pengembangan memiliki susunan tidak jauh berbeda dengan SKP model inisiasi. Hanya saja setelah menyusun format rencana SKP, ditambah menyusun prespektif kinerja utama.

Untuk lebih jelasnya, berikut format SKP model dasar atau inisiasi dan format pengembangan untuk pejabat pimpinan tinggi dan unit kerja mandiri.

SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Unit Kerja Mandiri Model Dasar/Inisiasi
SKP Pejabat Pimpinan Tinggi dan Unit Kerja Mandiri Model Pengembangan

Bagi jabatan administrasi dan fungsional, penyusunan SKP dengan model dasar dilakukan dengan melihat keseluruhan organisasi, membuat pembagian peran sesuai matriks pembagian peran dan hasil, menyusun format SKP, menyusun keterkaitan antara SKP dengan angka kredit.

Dan SKP model pengembangan bagi jabatan administrasi dan fungsional memiliki dua tambahan proses dari model dasar. Sebelum menyusun keterkaitan SKP dengan angka kredit, dilakukan dulu penetapan standar kinerja dan cara pemantauan kinerja tersebut.

Berikut format SKP model dasar atau inisiasi dan format pengembangan untuk jabatan administrasi dan fungsional.

SKP Pejabat Fungsional Model Dasar
SKP Pejabat Fungsional Model Pengembangan

Demikian SKP terbaru sesuai dengan Permenpan No 8 Tahun 2021.

Masih bingung menyusun SKP? Bapak/Ibu guru dapat bergabung dalam workshop “ Trik Mudah Penyusunan SKP Terbaru Berbasis Kinerja Untuk Guru”. Segera daftar di LINK INI dan jangan sampai ketinggalan.

Penulis: Agriantika Fallent

Berita Terkait

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April
Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat
Khusus Guru Informasi baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini Tanggal 16 April
Guru Sertifikasi Kemendikbud dan Kemenag Perlu Tahu Terkait Adanya Keharusan Mengembalikan TPG 2024 untuk Guru – Guru Ini!
Info Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK
Berita ini 3,591 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Minggu, 14 April 2024 - 22:55 WIB

Berikut Formasi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2024 untuk Daerah Maupun Pusat

Sabtu, 13 April 2024 - 17:33 WIB

Guru Sertifikasi Kemendikbud dan Kemenag Perlu Tahu Terkait Adanya Keharusan Mengembalikan TPG 2024 untuk Guru – Guru Ini!

Jumat, 12 April 2024 - 17:37 WIB

Info Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK

Jumat, 12 April 2024 - 17:15 WIB

Pemerintah Melalui Kemdikbud Ubah Jadwal Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024, Benarkah Demikian?

Berita Terbaru