Contoh Bentuk Assesmen Awal Pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka

- Editor

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nasib PPPK Guru

nasib PPPK Guru

Assesmen awal pembelajaran adalah bagian yang penting dalam proses pembelajaran. Dalam kurikulum Merdeka, penilaian awal pembelajaran memegang peran yang sangat strategis dalam menentukan arah dan tujuan pembelajaran. Penilaian awal ini dilakukan sebelum pelaksanaan pembelajaran formal dimulai dan bertujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan dan potensi siswa dalam memahami materi.

Penilaian awal pembelajaran dilakukan dengan cara yang berbeda-beda tergantung dari jenis dan tingkat sekolah. Namun, secara umum, penilaian awal ini dapat dilakukan melalui tes tertulis, observasi, wawancara, ataupun diskusi kelompok. Dalam hal ini, guru memiliki peran penting dalam menentukan metode penilaian yang tepat dan efektif.

Penilaian awal pembelajaran sangat berguna bagi guru dalam menentukan arah pembelajaran dan menyesuaikan materi yang akan diajarkan. Guru dapat mengetahui tingkat kemampuan siswa dalam memahami materi dan menentukan metode pembelajaran yang tepat untuk membantu siswa memahami materi dengan lebih baik.

Selain itu, penilaian awal juga dapat membantu siswa dalam memahami kelemahan dan kekuatannya dalam memahami materi. Siswa dapat mengetahui tingkat kemampuan mereka dan menemukan cara untuk meningkatkan kualitas pemahaman mereka. Ini juga membantu siswa untuk memahami bahwa mereka harus bekerja keras dan berusaha untuk meningkatkan kualitas pemahaman mereka.

Halaman berikutnya

Penelitian awal pembelajaran

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 15,363 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru