PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

- Editor

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar bahagia kini menghampiri bagi Anda yang telah berhasil lulus menjadi tenaga PPPK, pasalnya tidak perlu khawatir lagi berkaitan dengan masa kontrak PPPK.

Simak ulasannya berikut ini untuk mengetahui informasi selengkapnya.

Dikutip Dari JPNN. com, sebanyak 550 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, telah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari pemerintah daerah setempat. 

Dalam pengumuman yang disampaikan pada Senin, 22 April, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan kebahagiaannya atas pengangkatan ini dan memberikan dorongan kepada para penerima SK.

Ipuk berpesan agar PPPK ini dapat meningkatkan kinerja dan lebih baik dari saat menjadi honorer.

Bukan hanya itu saja Ipuk juga konsen agar PPPK juga harus dapat mendukung program pembangunan daerah, seperti penanganan kemiskinan, anak putus sekolah, dan masalah kesehatan. Serta, peduli terhadap lingkungan sekitar, termasuk membantu warga miskin yang tidak bisa berobat.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi, Ilzam Nuzuli, menjelaskan penerima SK adalah formasi seleksi 2023, dengan lebih banyak tenaga kesehatan dibandingkan tahun sebelumnya.

Para PPPK yang menerima SK tersebut terikat perjanjian kerja untuk kontrak selama lima tahun. Selanjutnya, akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memantau dan mengevaluasi kinerja mereka. 

Nantinya perpanjangan SK setelah lima tahun akan disesuaikan dengan hasil monitoring kinerja PPPK. Selama kinerjanya baik dan disiplinnya terjaga maka PPPK tidak perlu khawatir dengan perpanjangan kontraknya,” jelas Ilzam.

Sebagaimana diketahui tentu untuk bisa melakukan perpanjangan kontrak PPPK perjanjian kerja terdapat beberapa hal harus dipenuhi peserta harus mampu menghindari pembatasan perjanjian kerja.

Berikut ini Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

Berikut ini Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan terhormat apabila:

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
  • Guru/Pegawai PPPK  meninggal dunia
  • Guru/Pegawai PPPK  mengajukan permohonan berhenti sebagai PPPK, atau
  • Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK .

Halaman selanjutnya,

Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK…

Berita Terkait

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa
Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Berita ini 6,140 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIB

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:49 WIB

Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda

Rabu, 11 September 2024 - 21:11 WIB

Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Berita Terbaru

Foto: Memik Nor Fadilah, S.S., S.Pd. bersama siswa/NaikPangkat.com

Edutainment

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Kamis, 12 Sep 2024 - 10:58 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis