Cek Pesan Penting dari BKN untuk P1, P2, P3, dan P4 Seleksi PPPK Guru 2022, Segera Siapkan Berkas Ini

- Editor

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi terbaru dari BKN mengenai seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.

Hal ini tentunya wajib diketahui guru honorer, baik yang berstatus P1, P2, P3, dan P4 maupun pelamar umum.

Sebagaimana yang diketahui, P1 adalah guru honorer negeri dan swasta yang lulus passing grade (PG) dan tidak mendapatkan formasi PPPK 2021.

Kemudian P2 adalah guru honorer K2 yang tidak termasuk dalam prioritas 1 (P1). Mereka tidak lulus PG maupun belum ikut seleksi PPPK 2021, tetapi sudah mendaftar.

P3 adalah guru honorer negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun, terdata di Dapodik. Mereka tidak lulus PG maupun belum ikut seleksi PPPK 2021, tetapi sudah mendaftar.

Sementara, P4 atau pelamar umum adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database di Kemendikbudristek dan terdaftar di Dapodik.

Adapun informasi terbaru dari BKN mengenai seleksi PPPK Guru 2022 ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas BKN, Satya Pratama.

Ia mengungkapkan setelah pengumuman penempatan bagi P1, seleksi administrasi hingga tes observasi maupun kompetensi untuk P2 hingga P4, kini tiba pada pengumuman hasil.

Rencananya pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P4 akan dilaksanakan pada 2 – 3 Februari 2023.

“Pengumuman bisa dilihat di akun SSCASN dan instansi masing-masing,” kata Satya sebagaimana dilansir dari JPNN.com.

Setelah pengumuman tersebut dilanjutkan masa sanggah, lalu, jawab sanggah oleh masing-masing instansi.

Halaman berikutnya

Begitu proses itu selesai, BKN akan..

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru