Tahapan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Terbaru

- Editor

Jumat, 10 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan hal yang harus dipenuhi PNS termasuk guru setiap tahunnya yang berisi rencana kinerja dan target yang akan dicapai. Dengan memperhatikan tingkatan pada Pemerintah, penysusunan SKP dilakukan secara berjenjang. Dimulai dari pejabat pimpinan kerja mandiri hingga ke pejabat administrasi dan fungsional.

Menurut Kemenpan No 8 Tahun 2021, penyusunan SKP dilakukan dengan pembahasan antar pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan wajib mencerminkan penjabaran sasaran kinerja di organisasi, unit kerja, dan juga atasan langsung. Dimulai dengan tahun anggaran sebelumnya, selaras dengan rencana kerja tahunan instansi pemerintah dan perjanjian kinerja.

Tahapan Penyusunan SKP

Sasaran Kinerja Pegawai untuk pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri terdiri dari dua model yaitu model dasar (inisiasi) dan pengembangan.

SKP model dasar (inisiasi) terdiri atas tahapan wajib yang harus dilakukan untuk menyusun SKP. Tahapan SKP tersebut diantaranya sebagai berikut.

  1. Melihat gambaran secara keseluruhan dari organisasi melalui dokumen rencana strategis instansi dan dokumen perjanjian kerja.
  2. Menyusun rencana SKP untuk pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri.
  3. Membuat indikator kinerja yang akan digunakan sebagai pemantauan dan juga pengukuran kinerja pejabat pimpinan tinggi serta pejabat pimpinan di unit kerja mandiri.

Sedangkan untuk SKP model pengembangan, berisi semua tahapan penyusunan SKP di model dasar (inisiasi) kemudian ditambah lagi satu tahapan yang merupakan bentuk pengembangan SKP pejabat pimpinan tinggi dan SKP pimpinan unit kerja mandiri.

Tahapan SKP model pengembangan yaitu

  1. Melihat gambaran secara keseluruhan dari organisasi melaui dokumen rencana strategis instansi dan dokumen perjanjian kerja.
  2. Menyusun rencana SKP untuk pejabat pimpinan tinggi  dan pimpinan unit kerja mandiri.
  3. Melakukan pengelompokkan rencana kerja didasarkan pada prespektif dari penerima layanan, proses bisnis, penguatan internal, dan juga anggaran.
  4. Membuat indikator kinerja yang akan digunakan dalam pemantauan dan juga  pengukuran kinerja pejabat pimpinan tinggi  serta pejabat pimpinan unit kerja mandiri.

Penyusunan SKP bagi pejabat administrasi serta pejabat fungsional juga memiliki dua model SKP yaitu model dasar atau inisiasi dan model pengembangan.

SKP dengan model dasar untuk  pejabat administrasi dan pejabat fungsional terdiri atas tahapan wajib yang harus dilakukan. Tahapan terdiri enam tahap yaitu :

  1. Melihat gambaran keseluruhan dari organisasi pada perjanjian kinerja dengan memperhatikan rencana strategis serta rencana kerja tahunan.
  2. Melakukan pembagian peran koordinator dan juga anggota kerja atau tim sesuai dengan matriks pembagian peran dan hasil.
  3. Menentukan rencana kinerja dalam format rencana SKP.
  4. Menentukan aspek indikator serta indikator kinerja individu dalam format rencana SKP.              
  5. Menetapkan target dalam format rencana SKP.
  6. Menyusun format keterkaitan SKP dengan angka kredit yang digunakan untuk lampiran SKP pejabat fungsional.

Untuk SKP model pengembangan bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional, memiliki dua tambahan tahap. Tahapan SKP model pengembangan yaitu :

  1. Melihat gambaran keseluruhan pada organisasi dalam perjanjian kinerja dengan memperhatikan rencana strategis dan juga rencana kerja tahunan.
  2. Mlakukan pembagian peran koordinator dan juga anggota kerja/tim sesuai dengan matriks pembagian peran dan hasil.
  3. Menentukan rencana kinerja dalam format rencana SKP.
  4. Menentukan aspek indikator serta indikator kinerja individu dalam format rencana SKP.              
  5. Menetapkan target dalam format rencana SKP.
  6. Mengembangkan kategori penilaian kinerja dalam format rencana SKP.
  7. Menentukan cara untuk pemantauan kinerja dalam format rencana SKP.
  8. Menyusun format keterkaitan SKP dengan angka kredit yang digunakan untuk lampiran SKP pejabat fungsional.

Demikian tahapan untuk penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) terbaru sesuai Kemenpan No 8 Tahun 2021. Semoga membantu Bapak/Ibu Guru memahami mengenai SKP.

Ayo bergabung dalam “Seminar Nasional: Reformasi Sasaran Kinerja Pegawai untuk Guru” dan dapatkan pemahaman yang lebih detail mengenai SKP. GRATIS. Klik LINK INI untuk mendaftar.

Penulis: Agriantika Fallent

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 419 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru