Besaran Potongan Tunjangan Sertifikasi, Jangan Kaget Berikut Besaran Pajak untuk Tunjangan Profesi Guru

- Editor

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran potongan tunjangan sertifikasi wajib diketahui oleh guru yang sudah bersertifikat atau sertifikasi.

Karena kedepannya akan ada potongan atau pajak bagi tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru yang selama ini diterima.

Maka dari itu alangkah baiknya bagi guru sertifikasi untuk mengetahui besaran potongan tunjangan sertifikasi yang akn berdampak pada jumlah tunjangan yang diterima nantinya.

Kita ketahui bersama bahwasannya tunjangan profesi guru menjadi sumber tambahan pemasukan bagi guru selain gaji pokok yang diterima.

Lalu bagai mana penjelasan lengap terkait besaran potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik tersebut.

Simak penjelasan berikut terkait besaran potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik.

Berikut ini merupakan penjelasan terkait besaran potongan tunjangan sertifikasi bagi guru bersertifikasi pendidik.

Besaran Potongan Tunjangan Sertifikasi bagi Guru Bersertifikat Pendidik

Memasuki tahun 2023, banyak guru yang masih bertanya-tanya berapa besaran potongan pajak tunjangan profesi atau TPG.

Informasi mengenai besaran potongan pajak TPG ini penting untuk diketahui karena berkaitan dengan kesejahteraan guru sertifikasi.

Lantas, berapa besaran potongan pajak TPG untuk guru sertifikasi? Artikel ini membahas potongan pajak untuk TPG khususnya untuk guru ASN daerah.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa guru sertifikasi berhak menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebagaimana diatur dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Tahun ini, guru sertifikasi yang telah mendapatkan tunjangan profesi di tahun sebelumnya akan tetap mendapatkan TPG yang disalurkan setiap triwulan dalam satu tahun.

TPG juga akan diberikan kepada para guru yang sudah lulus PPG Dalam Jabatan dan memiliki sertifikat pendidik.

Adapun besaran TPG adalah satu kali gaji pokok guru. Hal ini telah tercantum dalam pasal 5 ayat 2 Permendikbud nomor 4 tahun 2022 yang berbunyi:

“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun, perlu diketahui bahwa guru sertifikasi penerima tunjangan profesi (TPG) dikenakan pajak sesuai dengan pasal 17 Permendikbud nomor 4 tahun 2022.

Berikut bunyi pasal 17 regulasi tersebut:

“Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.”

Lebih lanjut, peraturan mengenai besaran potongan pajak TPG bagi guru sertifikasi telah dijabarkan dalam PP Nomor 80 tahun 2010.

Pada pasal 2 PP Nomor 80 tahun 2010 disebutkan tiga jenis potongan pajak berdasarkan golongan ASN, antara lain:

  1. Potongan sebesar 0 persen bagi PNS golongan I dan golongan II, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat tamtama dan bintara dan pensiunannya.
  2. Potongan 5 persen bagi PNS golongan III, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat perwira pertama, dan pensiunannya.
  3. Potongan 15 persen bagi pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI dan anggota Polri golongan pangkat perwira menengah dan perwira tinggi, dan pensiunannya.

Guru ASN sertifikasi minimal termasuk ke dalam golongan III yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan minimal S1.

Jika guru sertifikasi termasuk golongan III maka otomatis mendapat potongan pajak untuk TPG sebesar 5 persen.

Namun, jika guru naik pangkat dari golongan III ke golongan IV, maka akan ada potongan pajak sebesar 15 persen.

 

Halaman Selanjutnya

Berhubungan dengan penjelasan…

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 3,111 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru