Ketentuan Foto Diri Untuk Kartu ASN Virtual

- Editor

Rabu, 3 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kartu ASN Virtual – Info penting bagi PNS dan PPPK pasalnya terdapat beberapa ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual bagi PNS dan PPPK. Sehingga penting bagi PNS dan PPPK untuk mengetahui syarat atau ketentuan mengunggah foto diri saat membuat kartu tersebut.

Dikutip dari laman Instagram @bkngoidofficial, berikut ketentuan foto diri untuk diupload pada saat membuat kartu ASN virtual untuk PNS dan PPPK.

PNS dan PPPK dapat login ke akun MySAPK telebih dahulu sebelum PNS dan PPPK mengupload foto diri. Selanjutnya, pada saat login, PNS dan PPPK akan dipersilahkan untuk memasukkan NIP dan password.

Selain itu, akun MySAPK BKN juga memiliki fitur “lupa password” yang dapat digunakan  PNS dan PPK jika  lupa kata password atau kata sandi akun. Selanjutnya PNS dan PPPK bisa masuk ke Menu “Kartu ASN Virtual”. Pada menu ini akan disuguhkan tampilan “Kartu ASN Virtual”.

Selain hal tersebut, PNS dan PPPK akan diminta untuk mengupload foto diri yang terdapat pada layar sebelah kiri atas. Foto yang telah diupload juga dapat disesuaikan, misalnya jika foto yang sudah diupload belum sesuai dengan yang diinginkan, maka PNS dan PPPK dapat mengklik ubah foto.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan Foto

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 1,890 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru