Salah satu alasan utama seorang PNS harus naik jabatan adalah karena gajinya yang lebih besar. Dengan gaji yang lebih besar, maka kesejahteraan pun akan lebih terjamin. Tidak hanya gaji, semakin tinggi golongan dan jabatan maka akan semakin banyak pula tunjangan yang diperoleh.
Kenaikan pangkat dalam PNS tidak diberikan secara cuma-cuma. Seorang guru bisa naik pangkat berdasarkan pengabdian dan prestasinya selama bekerja. Ada sejumlah prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang guru PNS bisa naik ke golongan yang lebih tinggi.
Syarat Kenaikan Pangkat Guru
- Menjabat profesi terakhir minimal 2 tahun
Sambil menunggu kurun waktu hingga guru mencapai masa jabatan minimal dua tahun, guru bisa sedikit demi sedikit melakukan banyak kegiatan untuk mengumpulkan angka kredit. Terus belajar dan mengembangkan diri akan mempermudah kenaikan pangkat setelah dua tahun masa jabatan.
- Memiliki penilaian baik pada setiap unsur DP3 dalam kurun waktu 2 tahun terakhir
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, selama masa dua tahun guru bisa berupaya untuk mendapatkan DP3 dan mendapatkan penilaian yang baik.
- Memenuhi angka kredit minimal yang sudah ditetapkan
Angka kredit bisa didapatkan dengan mengumpulkan poin. Poin-poin tersebut dihasilkan melalui pelatihan, Pendidikan dan karya ilmiah.
Ketika seorang guru menjadi PNS, maka golongannya otomatis akan masuk ke dalam golonga IIIa sebagai golongan terendah. Ada empat jenjang dan Sembilan golongan pada jabatan guru PNS, dimulai dar IIIa hingga IVe.
Jadi, jika semua nilai dan perkembangan guru dalam mengajar baik, maka dalam kurun waktu dua tahun saja guru sudah bisa naik pangkat dan mendapatkan gaji yang lebih besar.
Cara Agar Guru Bisa Naik Pangkat dengan Cepat
Meskipun guru bisa naik pangkat setelah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar kenaikan pangkat bisa didapatkan dengan cepat.
- Memahami Dasar Hukum
Aturan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan PNS sudah tertuang dalam hukum. Jadi, jika guru ingin segera naik pangkat dengan cepat, maka sebaiknya pahami dulu dasar-dasar hukum yang sudah ditentukan.
Peraturan-peraturan tersebut sudah tertuang di dalam Permenpan RB No.16 tahun 2009 dimana semua hal mengenai kenaikan pangkat dan jabatan seperti angka kredit serta jabatan fungsional guru sudah tertuang. Selanjutnya, untuk mempelajari mengenai teknis pelaksanaan jabatan tertuang di dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010.
- Membuat Timeline
Jika semua peraturan sudah dipahami dan dipelajari, selanjutnya guru bisa membuat timeline yang harus dipenuhi selama dua tahun terakhir. seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu syarat kenaikan pangkat adalah terpenuhinya
Timeline tersebut berisi mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama dua tahun agar semua instrument yang dibutuhkan untuk naik jabatan terpenuhi. Dalam kenaikan pangkat guru, ada tiga hal yang poinnya harus dipenuhi, diantaranya adalah Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau AKPKB, Angka Kredit Kumulatif atau AKK serta Angka Kredit Penunjang atau AKK.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya