ASN Bisa Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun, Kabar Gembira bagi Para Abdi Negara

- Editor

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

ASN yang merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara bisa tersenyum cerah usai mendengar kabar bahwa dalam setahun ASN bisa naik pangkat 6 kali.

Menurut penuturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, sebelumnya yang ASN hanya bisa melakukan kenaikan pangkat jabatan 2 kali dalam setahun, kini ASN bisa naik pangkat 6 kali dalam satu tahun.

Kemudian, ia juga menyampaikan jika ada ASN yang belum bisa mengurus kenaikan pangkat di tahun 2022, maka ASN bisa mengurus kenaikan pangkat di tahun 2023 ini. Tentu langkah ini bukan kebijakan asal-asalan, kebijakan ASN bisa naik pangkat 6 kali sudah pihaknya koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKN telah mulai tahun ini menyelenggarakan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali, sehingga mempermudah proses bagi teman-teman ASN untuk melakukan kenaikan pangkat,” tuturnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (13/6/2023).

“Dulu kenaikan pangkat setahun hanya 2 kali, sehingga tidak bisa diurus tahun ini, bisa diurus tahun depan,” imbuhnya.

Penyelenggaraan atas adanya ASN bisa naik pangkat 6 kali ini menjadi tanggung jawab BKN. MenPAN-RB menyebut bahwa pihaknya konsisten melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait, seperti Menteri Keuangan (Menkeu) maupun BKN itu sendiri. Pria yang akrab disapa Azwar Anas pun mengungkapkan bahwa kewenangannya merupakan saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman selanjutnya

Penyederhanaan Aturan…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru