ASN Bisa Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun, Kabar Gembira bagi Para Abdi Negara

- Editor

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

ASN yang merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara bisa tersenyum cerah usai mendengar kabar bahwa dalam setahun ASN bisa naik pangkat 6 kali.

Menurut penuturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, sebelumnya yang ASN hanya bisa melakukan kenaikan pangkat jabatan 2 kali dalam setahun, kini ASN bisa naik pangkat 6 kali dalam satu tahun.

Kemudian, ia juga menyampaikan jika ada ASN yang belum bisa mengurus kenaikan pangkat di tahun 2022, maka ASN bisa mengurus kenaikan pangkat di tahun 2023 ini. Tentu langkah ini bukan kebijakan asal-asalan, kebijakan ASN bisa naik pangkat 6 kali sudah pihaknya koordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“BKN telah mulai tahun ini menyelenggarakan kenaikan pangkat sebanyak 6 kali, sehingga mempermudah proses bagi teman-teman ASN untuk melakukan kenaikan pangkat,” tuturnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Selasa (13/6/2023).

“Dulu kenaikan pangkat setahun hanya 2 kali, sehingga tidak bisa diurus tahun ini, bisa diurus tahun depan,” imbuhnya.

Penyelenggaraan atas adanya ASN bisa naik pangkat 6 kali ini menjadi tanggung jawab BKN. MenPAN-RB menyebut bahwa pihaknya konsisten melakukan koordinasi bersama pihak-pihak terkait, seperti Menteri Keuangan (Menkeu) maupun BKN itu sendiri. Pria yang akrab disapa Azwar Anas pun mengungkapkan bahwa kewenangannya merupakan saran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman selanjutnya

Penyederhanaan Aturan…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 343 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru