Beri THR Khusus! Berikut THR yang Didapat Guru dan Dosen Lebaran Tahun Ini

- Editor

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengatakan bahwa guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). THR yang didapat guru dan dosen tersebut akan disalurkan sebelum lebaran tahun ini.

Terkait pemberian Tunjangan Hari Raya sendiri sebenarnya sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan pasca pandemi dan bersamaan dengan pulihnya ekonomi domestik.

Menkeu mengatakan bahwa THR yang didapat guru dan dosen tahun ini merupakan THR khusus yang berbeda dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya. Guru dan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan baik tunjangan kinerja maupun tunjangan penghasilan bisa mendapatkan THR.

“Yang berbeda dan kita tambahkan bagi pembayaran THR dan gaji ke 13 adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan,” kata Sri Mulyani.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan tamsil, akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan guru dan dosen.

Adapun tunjangan hari raya atau THR yang didapat guru dan dosen adalah sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional, dan tunjangan lain.

Untuk pemberian THR khusus bagi guru dan dosen pada lebaran kali ini, pemerintah telah menganggarkan sejumlah dana dana sebesar Rp 2,1 triliun. Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Di samping itu, dari keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan, total pegawai ASN di daerah yang menerima THR tahun ini mencapai 3,7 juta pegawai termasuk 1,1 juta guru berstatus ASN di daerah yang menerima tunjangan profesi guru dan tunjangan tambahan penghasilan.

Halaman Selanjutnya

Pihak Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah

Berita Terkait

Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB
Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!
Baru Saja Rilis! Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2023 Namun Gagal Diangkat PPPK, Ternyata Ini Sebabnya!
Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Berita ini 67,475 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:39 WIB

Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB

Rabu, 6 Desember 2023 - 11:09 WIB

Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:19 WIB

Baru Saja Rilis! Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:19 WIB

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Berita Terbaru