Beri THR Khusus! Berikut THR yang Didapat Guru dan Dosen Lebaran Tahun Ini

- Editor

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) agar segera menyalurkan THR dan gaji ke 13 kepada guru – guru ASN di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) dalam bentuk transfer tambahan.

“Kita minta supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemda dapat menggunakan space APBD nya untuk membayarkan. Namun kita juga akan melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari Pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke 13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan tamsil yang selama ini tidak mendapat THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50% tunjangan profesi guru atau tamsil,” jelas Menteri Keuangan.

THR yang didapat guru dan dosen tersebut akan disalurkan pada H-10 sebelum lebaran. Menteri Keuangan menghimbau kepada kementerian dan lembaga untuk segera mengajukan surat perintah pencairan THR dan gaji ke 13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah terkait pembayaran THR dan gaji ke 13 dalam minggu ini.

Dari pihak Kementerian Keuangan sendiri merencanakan akan melakukan pencairan THR ASN kepada para guru dan dosen di daerah mulai tanggal 4 April 2023. Menteri Keuangan juga mengupayakan agar pembayaran THR tersebut dapat dilakukan H-10 menjelang lebaran.

Itulah penjelasan mengenai THR yang didapat guru dan dosen pada lebaran tahun ini. Tentunya ini merupakan kabar gembira yang harus disambut baik oleh Pemerintah Daerah serta guru dan dosen di seluruh Indonesia.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 67,495 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis