Pihak Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) agar segera menyalurkan THR dan gaji ke 13 kepada guru – guru ASN di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) dalam bentuk transfer tambahan.
“Kita minta supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemda dapat menggunakan space APBD nya untuk membayarkan. Namun kita juga akan melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari Pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke 13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan tamsil yang selama ini tidak mendapat THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50% tunjangan profesi guru atau tamsil,” jelas Menteri Keuangan.
THR yang didapat guru dan dosen tersebut akan disalurkan pada H-10 sebelum lebaran. Menteri Keuangan menghimbau kepada kementerian dan lembaga untuk segera mengajukan surat perintah pencairan THR dan gaji ke 13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.
Kemudian, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah terkait pembayaran THR dan gaji ke 13 dalam minggu ini.
Dari pihak Kementerian Keuangan sendiri merencanakan akan melakukan pencairan THR ASN kepada para guru dan dosen di daerah mulai tanggal 4 April 2023. Menteri Keuangan juga mengupayakan agar pembayaran THR tersebut dapat dilakukan H-10 menjelang lebaran.
Itulah penjelasan mengenai THR yang didapat guru dan dosen pada lebaran tahun ini. Tentunya ini merupakan kabar gembira yang harus disambut baik oleh Pemerintah Daerah serta guru dan dosen di seluruh Indonesia.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2