Beri THR Khusus! Berikut THR yang Didapat Guru dan Dosen Lebaran Tahun Ini

- Editor

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) agar segera menyalurkan THR dan gaji ke 13 kepada guru – guru ASN di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) dalam bentuk transfer tambahan.

“Kita minta supaya mereka bisa merayakan Idul Fitri. Pemda dapat menggunakan space APBD nya untuk membayarkan. Namun kita juga akan melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari Pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke 13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukin dan tamsil yang selama ini tidak mendapat THR, tahun ini akan mendapatkan THR dalam bentuk 50% tunjangan profesi guru atau tamsil,” jelas Menteri Keuangan.

THR yang didapat guru dan dosen tersebut akan disalurkan pada H-10 sebelum lebaran. Menteri Keuangan menghimbau kepada kementerian dan lembaga untuk segera mengajukan surat perintah pencairan THR dan gaji ke 13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama yang sebelumnya telah diumumkan pemerintah.

Kemudian, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda dalam menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah terkait pembayaran THR dan gaji ke 13 dalam minggu ini.

Dari pihak Kementerian Keuangan sendiri merencanakan akan melakukan pencairan THR ASN kepada para guru dan dosen di daerah mulai tanggal 4 April 2023. Menteri Keuangan juga mengupayakan agar pembayaran THR tersebut dapat dilakukan H-10 menjelang lebaran.

Itulah penjelasan mengenai THR yang didapat guru dan dosen pada lebaran tahun ini. Tentunya ini merupakan kabar gembira yang harus disambut baik oleh Pemerintah Daerah serta guru dan dosen di seluruh Indonesia.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67,484 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis