Aturan Mengenai Penempatan Guru PNS Didukung Oleh HISMINU

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HISMINU – Ketentuan terkait penempatan PNS mendapat dukungan dari HISMINU atau Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara. Aturan atau ketentuan tersebut terkait diberlakukanya peraturan penempatan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Penempatan tersebut adalah penempatan pada sekolah atau madrasah swasta yang merupakan sebagai bentuk dari kontribusi atau timbal balik antara pemerintah dan juga sekolah atau madrasah swasta.

KH Z. Arifin Junaidi selaku Ketua Umum HISMINU mendukung agar tetap diberlakukanya Peraturan Bersama atau PB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rebuplik Indonesia, dan Menteri Agama Republik Indonesia.

Hal tersebut tertera pada aturan dengan Nomor 5/VIII/PB/2014, 5/SKB/MENPAN, RB/VIII/2014, dan Nomor 14/PBM/2014. Peraturan tersebut adalah peraturan bersama yang membahas mengenai penempatan guru ASN.

Pernyataan mengenai dukungan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi masalah mengenai penarikan guru ASN atau Aparatur Sipil Negara dari sekolah dan madrasah swasta. Permasalahan tersebut telah terdengar cukup lama tetapi belum terdapat penyelesaian mendasar hingga tuntas mengenai masalah tersebut.

Arifin juga menjelaskan bahwa peraturan besama tersebut membahas tentang penempatan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada sekolah atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang merupakan bentuk kontribusi dan timbal balik antara pemerintah dan sekolah atau madrasah swasta.

Kententuan tersebut telah dijelaskan pada Peraturan Bersama tiga Menteri tersebut terutama pada pasal 1 yang menjelaskan bahwa pemerintah dapat menempatkan guru PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada sekolah atau madrasah yang telah diselenggarakan oleh pemerintah.

Selain itu juga dijelaskan pada pasal 2 yang menjelaskan bahwa penempatan guru yang dimaksud pada pasal 1 adalah sebagai bentuk dalam memberikan bantuan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan mutu Pendidikan nasional.

Beberapa ketentuan mengenai penempatan ASN pada sekolah atau madrasah swasta juga tidak bertentangan dengan Undang Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara sehingga hal tersebut menunjukan bahwa dalam UU tersebut untuk menempatkan guru PNS di sekolah dan madrasah swasta.

Halaman Selanjutnya

Penarikan Guru PNS

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 296 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru