Presiden Tegaskan Menpan Untuk Menuntaskan Masalah Honorer

- Editor

Kamis, 23 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menegaskan kepada , Mentri PANRB, Abdullah Azwar Annas untuk segera menuntaskan masalah honorer. Pasalnya hingga hari ini masih banyak sekali guru honorer yang telah lulus passing grade pada seleksi tahun 2021 tetapi hingga kini belum juga mendapatkan formasi untuk mengajar.

Hal itu jelas sangat merugikan para guru honorer lolos passing grade. Sebab seharusnya mereka hari ini sudah bisa menjabat sebagai guru ASN kategori PPPK.

Berdasarkan hasil pantauan sebanyak 2,7 juta guur honorer yang hingga hari ini belum tercatat dalam program pendataan tenaga non-ASN tahun 2022. Menanggapi permasalahan tersebut yang semakin pelik presiden menginstruksikan arahan kepada Mentri PANRB.

Dalam momentum pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur (22/2/2023). Presiden menginstruksikan agar Mentri Azwar dapat segera menuntaskan permasalahan honorer. Jokowi menyampaikan instruksi pada saat pembukaan agenda rapat tersebut.

Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 guru honorer atau non-PNS yang pada tahun 2021 dinyatakan telah lulus ambang batas penilaian, dimasukan sebagai pelamar prioritas satu (P1). Sehingga mereka menjadi peserta utama yang berpeluang paling besar untuk menerima pengangkatan.

Namun sangat disayangkan, selama hampir setahun empat bulan ini nasib guru honorer lulus passing grade belum mendapatkan kejelasan. Tidak ada sinyal kepastian dari pemerintah terkair menuntaskan masalah honorer ini agar dapat segera menerima pengangkatan.

Halaman Selanjutnya

Kecemasan selimuti para pelamar P1

Berita Terkait

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Berita ini 937 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:54 WIB

Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Berita Terbaru