Cara, Syarat dan Lamanya Kenaikan Pangkat Reguler

- Editor

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Mutasi PNS, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat Mutasi PNS, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Salah satu alasan utama seorang PNS harus naik jabatan adalah karena gajinya yang lebih besar. Dengan gaji yang lebih besar, maka kesejahteraan pun akan lebih terjamin. Tidak hanya gaji, semakin tinggi golongan dan jabatan maka akan semakin banyak pula tunjangan yang diperoleh.

Kenaikan pangkat dalam PNS tidak diberikan secara cuma-cuma. Seorang guru bisa naik pangkat berdasarkan pengabdian dan prestasinya selama bekerja. Ada sejumlah prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi agar seorang guru PNS bisa naik ke golongan yang lebih tinggi.

Syarat Kenaikan Pangkat Guru

  1. Menjabat profesi terakhir minimal 2 tahun

Sambil menunggu kurun waktu hingga guru mencapai masa jabatan minimal dua tahun, guru bisa sedikit demi sedikit melakukan banyak kegiatan untuk mengumpulkan angka kredit. Terus belajar dan mengembangkan diri akan mempermudah kenaikan pangkat setelah dua tahun masa jabatan.

  1. Memiliki penilaian baik pada setiap unsur DP3 dalam kurun waktu 2 tahun terakhir

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, selama masa dua tahun guru bisa berupaya untuk mendapatkan DP3 dan mendapatkan penilaian yang baik.

  1. Memenuhi angka kredit minimal yang sudah ditetapkan

Angka kredit bisa didapatkan dengan mengumpulkan poin. Poin-poin tersebut dihasilkan melalui pelatihan, Pendidikan dan karya ilmiah.

Ketika seorang guru menjadi PNS, maka golongannya otomatis akan masuk ke dalam golonga IIIa sebagai golongan terendah. Ada empat jenjang dan Sembilan golongan pada jabatan guru PNS, dimulai dar IIIa hingga IVe.

Jadi, jika semua nilai dan perkembangan guru dalam mengajar baik, maka dalam kurun waktu dua tahun saja guru sudah bisa naik pangkat dan mendapatkan gaji yang lebih besar.

Cara Agar Guru Bisa Naik Pangkat dengan Cepat

Meskipun guru bisa naik pangkat setelah memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan agar kenaikan pangkat bisa didapatkan dengan cepat.

  1. Memahami Dasar Hukum

Aturan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan PNS sudah tertuang dalam hukum. Jadi, jika guru ingin segera naik pangkat dengan cepat, maka sebaiknya pahami dulu dasar-dasar hukum yang sudah ditentukan.

Peraturan-peraturan tersebut sudah tertuang di dalam Permenpan RB No.16 tahun 2009 dimana semua hal mengenai kenaikan pangkat dan jabatan seperti angka kredit serta jabatan fungsional guru sudah tertuang. Selanjutnya, untuk mempelajari mengenai teknis pelaksanaan jabatan tertuang di dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010.

  1. Membuat Timeline

Jika semua peraturan sudah dipahami dan dipelajari, selanjutnya guru bisa membuat timeline yang harus dipenuhi selama dua tahun terakhir. seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, salah satu syarat kenaikan pangkat adalah terpenuhinya

Timeline tersebut berisi mengenai hal-hal yang harus dilakukan selama dua tahun agar semua instrument yang dibutuhkan untuk naik jabatan terpenuhi. Dalam kenaikan pangkat guru, ada tiga hal yang poinnya harus dipenuhi, diantaranya adalah Angka Kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau AKPKB, Angka Kredit Kumulatif atau AKK serta Angka Kredit Penunjang atau AKK.

Halaman Selanjutnya

Berdasarkan dari jabatan yang sedang diduduki saat ini serta jabatan yang diinginkan, masing-masing guru memiliki target poin yang berbeda-beda

Berita Terkait

ASN Bisa Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun, Kabar Gembira bagi Para Abdi Negara
Pengertian Best Practice, Contoh dan Cara Menyusunnya
Ingin Mendapatkan Sertifikasi Guru? Simak Syaratnya di Sini!
Panduan Login dan Mengoperasikan Sispena Akreditasi 2023
Berikut Syarat dan Lowongan Dosen Praktisi 2023
Minat jadi dosen praktisi? Berikut gaji yang didapat
Syarat Menjadi Dosen Praktisi untuk Semua Kandidat
Manfaat Ikut Guru Penggerak Bagi Guru Honorer
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru