Ingin Mendapatkan Sertifikasi Guru? Simak Syaratnya di Sini!

- Editor

Sabtu, 8 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah mengadakan program insentif sebagai salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap para guru. Namun untuk memperoleh apresiasi dari pemerintah, setiap guru harus mengikuti sertifikasi guru terlebih dahulu.

Menjadi seorang guru merupakan tugas yang mulia. Menjadi guru berarti harus siap bertanggung jawab untuk menciptakan generasi penerus bangsa.

Lantas Seperti Apa Sertifikasi Guru Itu?

Seorang guru yang ingin menjadi tenaga pendidik profesional harus memiliki standar tertentu. Sertifikasi merupakan sarana untuk mencapai sebuah tujuan.

Sertifikasi guru digunakan untuk mencapai guru yang berkualitas. Guru dengan kualitas yang mumpuni dan memiliki kompetensi guru sesuai standar, diharapkan anak-anak didik yang dihasilkan juga memiliki kualitas yang sama baiknya.

Tujuan mengikuti sertifikasi guru yaitu:

  • Sebagai penentu kelayakan seorang guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
  • Sebagai salah satu langkah dalam peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan.
  • Menaikkan derajat dan martabat guru sebagai pencetak generasi penerus bangsa.

Semua guru yang sudah PNS maupun non-PNS dapat mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan yang dibutuhkan untuk mengikuti program sertifikasi sama dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk mendapatkan sertifikasi antara lain:

Syarat Umum

  • Pendidikan terakhir tingkat Sarjana atau Diploma IV
  • Belum punya sertifikat pendidik
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  • Berumur maksimal 58 tahun.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.
  • Sehat fisik maupun mental serta tidak mengonsumsi narkoba.
  • Berkelakuan baik.

Syarat Dokumen

  • Fotocopy ijazah (dilegalisasi oleh institusi pendidikan terkait)
  • Fotocopy SK pengangkatan pertama dan 5 tahun terakhir (dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan bagi yang PNS dan sekolah negeri bagi yang non-PNS). SK yang dilegalisasi adalah SK 2 tahun terakhir berurutan
  • Jika tenaga pendidik tersebut adalah guru non-PNS (baik sekolah swasta atau negeri) wajib menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu
  • Surat izin mengikuti PPG dari pemerintah daerah (bagi guru PNS di sekolah negeri) dan dari ketua yayasan (bagi guru tetap yayasan)
  • Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh lembaga terkait
  • Surat keterangan sehat fisik dan psikis dari rumah sakit
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang diterbitkan oleh Kepolisian

Halaman selanjutnya

Tunjangan untuk sertifikasi guru

Berita Terkait

Inovasi Kurikulum Merdeka di Kelas untuk Pembelajaran yang Lebih Menyenangkan
Tema Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2023 “Bergerak Bersama Rayakan Merdeka Belajar”
Cara – Cara Pengoptimalan Penggunaan Quizizz untuk Pembelajaran Yang Lebih Interaktif
10 Manfaat  Penggunaan Chat GPT dalam Proses Pembelajaran
Menyusun Rencana Pembelajaran Masa Kini Menjadi Kunci Sukses dalam Pendidikan Modern
10 Strategi Menciptakan Pembelajaran Berpusat pada Siswa
Memahami Psikologi Belajar Siswa Menjadi  Kunci untuk Menciptakan Iklim Pembelajaran yang Menyenangkan
Cara Memilih Teknologi Pembelajaran yang Tepat Untuk Sukses Pendidikan
Berita ini 5,088 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:05 WIB

Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru