Tenaga Honorer Wajib Lakukan Hal ini Sebelum Tanggal 30 September 2022
Pemerintah sedang melakukan pendataan untuk memetakan dan mengetahui jumlah pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. Setiap instansi pemerintah harus melakukan pendataan tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Alex mengungkapkan bahwa Plt. Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
“Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN,” ucap Alex.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, juga menyampaikan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id yang telah disediakan oleh BKN. Instansi harus melakukan import datab dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Pada saat pembuatan akun di aplikasi yang telah disediakan oleh Pemerintah, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh tenaga honorer. Di mana tenaga non ASN ini wajib untuk melakukan registrasi akun dan pendaftaran pada pendataan tenaga honorer yang memiliki tujuan, yaitu
- untuk mengkonfirmasi keaktifan sebagai tenaga non ASN.
- Melengkapi atau menyesuaikan data yang diinput oleh Admin atau operator Instansi.
- Melengkapi riwayat kerja sebelumnya.
Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing. Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.
Namun, bagi instansi yang memiliki pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dapat bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu. Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan elakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
Pemerintah baru saja resmi merilis juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 yang wajib diketahui oleh para tenaga honorer yang akan melakukan proses pendataan Non ASN 2022.
Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022 berisi sejumlah informasi terkait alur pendaftaran pendataan Non ASN 2022.
Badan Kepegawaian Negara meliris Juknis Pendaftaran Pendataan Non ASN 2022, agar pelamar khususnya tenaga honorer lebih sigap dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.
Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:
https://t.me/naikpangkatdotcom
(Zuzun/Zuzun)
Halaman : 1 2