Nasib Tenaga Honorer Lebih Jelas! Inilah Arahan Resmi Dari BKN Untuk Menjadi PPPK

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga Honorer– Status tenaga honorer yang resmi dihapus pada tahun 2023 mendatang. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah memastikan bahwa 40 ribu honorer yang tersisa akan diangkat untuk menjadi PNS. Di sisi lain, pemerintah juga meminta kepada semua instansi untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan upaya penghapusan tenaga honorer yang akan dilakukan pada November 2023 dengan asumsi dasar hanya akan ada 40 ribu pekerja honorer yang tersisa. Dari sebanyak 40 honorer tersebut akan diberikan pelatihan supaya layak untuk menjadi PNS.

Dalam SE Menpan RB tersebut juga dijelaskan bahwa pendataan tenaga honorer bertujuan untuk memetakan tenaga non ASN pada masing-masing wilayah di seluruh Indonesia. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk upaya tindak lanjut terhadap pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018, tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana tugas Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah meminta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat mempersiapkan sistem pendataan honorer.

Halaman Selanjutnya

Hal tersebut telah disebutkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor…

Berita Terkait

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024
Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya
TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini
Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!
Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat
4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah
Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:15 WIB

Guru Bisa Daftar! Kemdikbud Membuka Beasiswa Pendidikan Indonesia Mei 2024, Cek Syaratnya

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:11 WIB

TPG Triwulan I Telat Bayar, Dirjen GTK Beri Instruksi Ini

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:32 WIB

Realisasi Kabar Baik dari Presiden untuk guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Harap Bersiap di Bulan Juni!

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:14 WIB

4 Bank Menyedikan Pinjaman dengan Jaminan SK PPPK Guru, Syarat Mudah, Bunga Rendah

Rabu, 8 Mei 2024 - 10:58 WIB

Terbaru, Perihal Kontrak Kerja PPPK Guru. Bagaimana Nasib Setelah 5 Tahun?

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Berita Terbaru