Nasib Tenaga Honorer Lebih Jelas! Inilah Arahan Resmi Dari BKN Untuk Menjadi PPPK

- Editor

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain itu, ada lima kategori tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022 yakni diantaranya:

1. Pelamar berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Pelamar wajib mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Pelamar diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Pelamar telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Pelamar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Pada pelaksanaan seleksi PPPK tahap 3 2022 ada dua kategori pelamar yakni pelamar kategori pertama dan pelamar kaegori kedua. Untuk pelamar kategori pertama PPPK Tahap 3 2022, yaitu:

1. Pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN belum mendaftar PPPK Guru tahun 2021.

2. Pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN sudah mendaftar PPPK Guru tahun 2021 namun belum menyelesaikan resume.

3. Pelamar yang sudah memiliki akun SSCASN, sudah mendaftar PPPK Guru 2021, sudah menyelesaikan resume namun tidak lulus seleksi.

Adapun untuk kategori kedua PPPK Tahap 3 yakni pelamar yang belum memiliki akun pendaftaran, pelamar yang tidak membuat akun SSCASN 2022/ terlambat mendaftar dan pendaftar baru. Bagi yang masuk kategori pertama dan sudah memiliki akun SSCASN maka tidak perlu membuat akun kembali. Sedangkan untuk kategori kedua dan belum memiliki akun SSCASN maka langkah untuk membuat akun SSCASN yakni sebagai berikut:

1. Pertama, masuk laman SSCASN dengan mengunjungi laman sscasn.bkn.go.id kemudian klik Enter.

2. Kedua, klik buat akun.

3. Ketiga, masukkan langkah-langkah pendaftaran yang sudah disediakan masukkan data seperti NIK, tanggal lahir, dan yang lain.

4. Keempat, masukkan Captcha dan klik lanjutkan.

5. Kelima, isikan bagian data yang kosong.

6. Keenam pilih file KTP dengan ukuran maksimal 200 KB.

7. Ketujuh klik baiklah jika berhasil.

8. Kedelapan pilih file foto.

9. Kesembilan, isilah pertanyaan seperti yang telah ditentukan.

10. Kesepuluh lakukan pengecekan ulang data.

11. Kesebelas jika data sudah sesuai selanjutnya proses pendaftaran akun, jika yakin, klik ‘Ya’

12. Keduabelas, cetak Informasi pendaftaran.

Selanjutnya untuk proses pendaftaran selanjutnya maka anda dapat langsung login dengan langkah sebagai berikut:

1. Pertama klik login kemudian masukkan password dan NIK.

2. Kedua isikan biodata.

3. Ketiga, isikan kode Captcha dan klik selanjutnya. Apabila terdaftar di Dapodik maka akan tertera datanya.

4. Keempat, klik selanjutnya untuk memilih formasi. Untuk data ijazah sebaiknya diisi sesuai dengan verval ijazah.

5. Kelima, unggah dokumen yang dipersyaratkan yakni diantaranya KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto merah lalu klik selanjutnya.

6. Keenam masuk tahap resume lalu ceklis satu persatu. Ceklis tersebut bersifat wajib.

7. Ketujuh klik ceklis pengisian resume dan saya setuju.

8. Kedelapan akhiri pendaftaran.

9. Terakhir klik cetak kartu pendaftaran.

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru