Kabar Gembira, Ribuan Guru di Daerah Akan Mengalami Kenaikan Sertifikasi Hingga 2 Kali Lipat

- Editor

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menjadi kabar gembira bahwa ribuan guru di berbagai daerah akan mendapatkan kenaikan tunjangan sertifikasi hingga dua kali lipat, simak informasi selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Sudah banyak guru guru di daerah yang kini telah dilantik dan resmi menjadi guru PPPK, tentu ini membawa kabar gembira.

Yang mana juga berdampak juga dengan tunjangan sertifikasinya, bagaimana bisa?

Saat guru belum diangkat menjadi PPPK tentu statusnya masih menjadi honorer atau Non ASN, yang mana untuk regulasi yang berlaku untuk pemberian TPG nya yaitu sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Isinya mengatur mengenai besaran Tunjangan Profesi yang akan diperoleh oleh guru.

Tunjangan Profesi bagi guru bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:

  1. Bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok sesuai dengan tertera pada SK Inpassing atau penyetaraan, atau
  2. Bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Dijelaskan di atas, bahwa apabila Anda belum menjadi PPPK dan tidak memiliki SK inpassing maka tunjangan sertifikasinya hanya mendapatkan sebesar Rp. 1.500.000 setiap bulan.

Kemudian, saat anda sudah diangkat menjadi PPPK tentu regulasi yang mengaturnya akan berbeda. Diketahui bahwa besaran TPGnya bisa naik hingga 2 kali lipat.

Dalam regulasi yang saat ini berlaku yaitu sesuai dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non Pegawai Negeri Sipil.

Yang mana isinya yaitu berkaitan dengan besaran tunjangan profesi antara lain:

Penerima Tunjangan Profesi bagi guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan guru Non PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:

  1. Serata gaji pokok sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan dan
  2. Sebesar Rp. 1.500.00 (satu juta lima ratus) setiap bulan bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan.
  3. Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Halaman selanjutnya,

Untuk besaran gaji pokok dna tunjangan…

Berita Terkait

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa
Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?
TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?
Tutorial Cara Daftar UKPPPG Guru Tertentu 2024 Melalui PMM, Lengkap!
Dimulai Hari Ini dan Batas 16 September, Jangan Lewatkan Baik Guru ASN maupun Non ASN Kecuali Guru SMA/SMK
Berita ini 372 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 11:02 WIB

Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024

Kamis, 12 September 2024 - 11:49 WIB

Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda

Rabu, 11 September 2024 - 21:11 WIB

Kolaborasi Guru sebagai Kunci Peningkatan Kemampuan Literasi dan Numerasi Siswa

Kamis, 5 September 2024 - 12:22 WIB

Menjelang Penutupan CPNS 2024 e-Materai Masih Eror! BKN Akan Perpanjang Waktu Pendaftaran?

Rabu, 4 September 2024 - 11:02 WIB

TERBARU, KepmenPAN RB No. 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Formasi PPPK 2024, Simak Apa Saja?

Berita Terbaru

Foto: Memik Nor Fadilah, S.S., S.Pd. bersama siswa/NaikPangkat.com

Edutainment

Peran Kepala Sekolah dalam Membangun Budaya Kolaborasi Guru

Kamis, 12 Sep 2024 - 10:58 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis