Ketiga, guru mengajar sesuai dengan ketentuan jam mengajar minimal sebesar 24 (dua puluh empat) jam per minggu;
Keempat, penerimaan TPP bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dan Guru dikurangi sebesar 2,5% (dua koma lima perseratus) untuk setiap kekurangan 1 (satu) jam mengajar.
Demikian informasi mengenai besaran gaji guru PNS dan honorer setelah menerima TPP. Semoga kabar baik ini akan benar-benar terlaksana sesegera mungkin agar dapat mengangkatkan kesejahteraan para guru. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!