Syarat Dapat TPP Guru Sesuai SE Dirjen GTK Selain Tunjangan Sertifikasi dan Tamsil, Hadiah Hari Guru Nasional yang ke-77 Tahun?

- Editor

Rabu, 23 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPP Guru 2022 – Berikut ini adalah syarat dapat TPP Guru selain tunjangan sertifikasi guru dan tambahan penghasilan sesuai SE Dirjen GTK Nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan.

Saat ini TPP Guru kembali menjadi bahan perbincangan ditengah proses pencairan tunjangan sertifikasi guru untuk guru bersertifikat Profesi dan Tamsil bagi Guru ASN Daerah.

Seluk beluk pembicaraan TPP Guru dan penyaluran Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan atau Tamsil dikatakan sebagai hadiah di peringatan Hari Guru Nasional 2022 yang ke 77 tahun pada 25 November 2022.

Tunjangan Penghasilan Pegawai itu menjadi incaran dari beberapa ASN.

Teranyar direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdibud telah menyurati Gubernur, Walikota dan Bupati seluruh Indonesia agar tetap memberikan TPP kepada para guru.

Adapun surat edaran Dirjen GTK Nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan yang diberikan kepada guru di daerah. Berikut detail nya:

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya

Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan.

Tambahan Penghasilan (Tamsil)

Tamsil merupakan uang yang diberikan kepada ASN di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi kriteria llainnya sebagai penerima Tamsil.

Tambahan penghasilan yang diberikan dua ratus lima puluh ribu rupiah per bulan yang dibayarkan per tiga bulan.

Halaman berikutnya

Tambahan penghasilan pegawai..

Berita Terkait

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang
BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Berita ini 1,074 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 April 2024 - 10:37 WIB

Pengumuman Resmi Kemdikbud Untuk Guru SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, Batas 29 April Mendatang

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Berita Terbaru