Total Gaji Guru PNS dan Honorer yang Diterima Setiap Bulan Setelah Mendapatkan Tunjangan TPP, Segini Besarnya!

- Editor

Senin, 14 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru PNS dan Honorer – Berikut ini merupakan rincian total gaji guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru honorer per bulan setelah mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Adapun besaran gaji yang diterima tentu akan lebih besar mendapatkan tunjangan lain bagi guru yang berstatus PNS, dan tambahan penghasilan (Tamsil) bagi guru honorer.

Sebagaimana dikatahui. menjelang peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada 25 November nanti, para guru mendapatkan sebuah kabar baik.

Hari Guru sendiri merupakan sebuah hari untuk menunjukkan sebuah penghargaan pada para guru yang dengan ikhlas menyumbangkan ilmu pengetahuan mereka.

Di Indonesia sendiri perayaan Hari Guru Nasional jatuh pada 25 November nanti dan bertepatan juga dengan HUT Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI.

Pada perayaan kali ini, para tenaga pendidik ini akan mendapatkan tambahan tunjangan yang disebut sebagai TPP atau Tambahan Pengahasilan Pegawai.

Lantas, dengan adanya TPP ini berapa kira-kira gaji guru saat ini ditambah dengan gaji pokok mereka?

Perhitungan gaji untuk para guru ini sendiri sebenarnya dibagi menjadi dua jenis, yakni gaji untuk guru PNS serta gaji untuk guru honorer.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini penjelasan terkait pembagian gaji guru tersebut.

Halaman berikutnya

Guru PNS..

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru