Terbaru! Berikut Kebijakan dan BOSP Tahun 2023

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada informasi baru yang harus diperhatikan oleh para guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Informasi tersebut berkaitan dengan kebijakan baru terkait bantuan sekolah, salah satunya adalah BOSP tahun 2023.

Kebijakan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berdasarkan yang tertulis di laman ditpsmp.kemdikbud.go.id, terdapat 4 (empat) kebijakan baru yang harus dipahami oleh guru dan kepala sekolah agar tidak terjadi kekeliruan saat penganggaran. Berikut empat isi kebijakan tersebut.

1.Penggabungan nomenklatur

Sebelumnya telah diketahui bahwa pemerintah memberikan bantuan pendidikan mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan, dan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Ketiganya merupakan bantuan operasional pendidikan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nonfisik.

Di tahun anggaran 2023 nanti, ketiga nomenklatur bantuan pendidikan tersebut akan digabung menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP tahun 2023. Artinya Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi jenis atau menu kegiatan dari BOSP.

Sedangkan untuk dana BOS, BOP PAUD, BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja menjadi klasifikasi dari menu kegiatan.

Meskipun pada kebijakan baru 2023 terdapat penggabungan nomenklatur, pemerintah tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan ketiga bantuan pendidikan tersebut. Penggabungan hanya bertujuan untuk menyederhanakan serta memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar menu kegiatan.

2. Kriteria BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

Pada kebijakan baru ini terdapat perubahan pada Kriteria BOS Kinerja Prestasi dan BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

Untuk kriteria Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja Prestasi adalah sebagai berikut;

  1. Merupakan penerima dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler tahun anggaran berlangsung
  2. Pernah mendapatkan minimal 1 (satu) penghargaan atau sertifikat prestasi dalam ajang kompetisi di tingkat provinsi, nasional, maupun internasional
  3. Bukan termasuk sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak (PSP) dan SMK pusat keunggulan

Untuk kriteria BOS/BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik meliputi;

  1. Merupakan penerima BOS Reguler tahun anggaran berlangsung
  2. Termasuk kedalam 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan Asesmen Nasional
  3. Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana program PSP. SMK Pusat Keunggulan, dan sekolah yang berprestasi

Untuk syarat dan kriteria dana BOS Reguler dan Kinerja tidak ada perubahan.

Halaman Selanjutnya

Satuan Biaya BOP Kesetaraan Bervariasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 42,878 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis