Terbaru! Berikut Kebijakan dan BOSP Tahun 2023

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

3. Satuan biaya BOP Kesetaraan bervariasi

Kemendikbud melalui kebijakan barunya nanti akan menerapkan satuan biaya yang berbeda untuk BOP Kesetaraan di masing – masing wilayah. Sebelumnya di tahun 2022 satuan biaya tersebut disamaratakan.

Satuan biaya untuk BOSP tahun 2023 nanti akan berbeda di setiap wilayah yang dihitung berdasarkan pada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) masing – masing wilayah kabupaten/kota.

4. Penyaluran BOSP tahun 2023 reguler hanya dua tahap

Mekanisme penyaluran BOSP reguler tahun 2023 akan dilakukan hanya dalam 2 (dua) tahap yakni masing – masing 50 persen. Penyaluran tersebut dilakukan paling cepat bulan Januari dan Juli.

Sebelumnya mekanisme penyaluran bantuan tersebut dilakukan dalam 3 tahap yang masing – masing pembagiannya adalah 30 persen di bulan Januari, 40 persen, di bulan April, dan 30 persen di bulan September.

Demikian penjelasan terkait kebijakan dan BOSP tahun 2023. Sebaiknya guru dan kepala sekolah memahami kebijakan baru Kemendikbud tersebut agar tidak bingung saat penyusunan anggaran.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 42,878 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis