3. Satuan biaya BOP Kesetaraan bervariasi
Kemendikbud melalui kebijakan barunya nanti akan menerapkan satuan biaya yang berbeda untuk BOP Kesetaraan di masing – masing wilayah. Sebelumnya di tahun 2022 satuan biaya tersebut disamaratakan.
Satuan biaya untuk BOSP tahun 2023 nanti akan berbeda di setiap wilayah yang dihitung berdasarkan pada Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) masing – masing wilayah kabupaten/kota.
4. Penyaluran BOSP tahun 2023 reguler hanya dua tahap
Mekanisme penyaluran BOSP reguler tahun 2023 akan dilakukan hanya dalam 2 (dua) tahap yakni masing – masing 50 persen. Penyaluran tersebut dilakukan paling cepat bulan Januari dan Juli.
Sebelumnya mekanisme penyaluran bantuan tersebut dilakukan dalam 3 tahap yang masing – masing pembagiannya adalah 30 persen di bulan Januari, 40 persen, di bulan April, dan 30 persen di bulan September.
Demikian penjelasan terkait kebijakan dan BOSP tahun 2023. Sebaiknya guru dan kepala sekolah memahami kebijakan baru Kemendikbud tersebut agar tidak bingung saat penyusunan anggaran.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2