Peraturan Mentri Desa Baru Jamin Pendistribusian Insentif Guru PAUD

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perataran Mentri Desa tahun yang diterbitkan pada tahun 2022 kemarin memungkinkan pemerintahan desa untuk mebiayai kegiatan pendanaan satuan pendidikan PAUD, salah satunya adalah pemberian insentif guru PAUD.

Peraturan Mentri Desa Nomor 8 Tahun 2022 memuat ketentuan terkait penggunaan anggaran desa. Dalam muatan pasal yang membahas anggaran tersebut dijelaskan mengenai fungsi anggaran desa yang seharusnya dapat digunakan untuk pembiayaan PAUD.

Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementrian Dalam Negeri, Amanah Asri menyampaikan bahwa kebijakan pendanaan PAUD termasuk pembayaran insentif guru PAUD tertuang dalam regulasi tersebut diatas.

Mengutip dari laman PAUD PEDIA Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Peraturan Mentri Desa (Permendes) Nomor 8 Tahun 2022 memuat perihal penting yang menyangkut penggunaan anggaran desa untuk sektor pendidikan.

Amanah Asri menyampaikan setidaknya terdapat alokasi dana desa yang dapat berguna untuk pendidikan pada ahun 2023. Hal tersebut masih mempertimbangkan prioritas tertentu.

Adapun hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk diprioritaskan antaralain: pengasuhan anak, penungkatan kapasitas untuk kader pembangunan manusia, peningkatan kesejahteraan guru PAUD dan kader posyandu.

Menurut aturan hukum tersebut dana desa yang dimaksud sejatinya juga dapat digunakan untuk pengadaan, pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan sarana prasarana pada satuan pendidikan PAUD.

Cakupan lain yang termasuk dalam lingkup penggunaan anggaran desa menurut Permen Desa Nomor 8 tahun 2022 seharusnya juga dapat dibelenjakan membeli buku dan sarana kebutuhan pembelajaran lain.

Kemudian dana kesejahteraan untuk pendidik yang termanifestasi dalam bentuk pemberian insentif guru PAUD, guru TK, guru Taman Belajar Keagamaan, Taman Belajar Anak dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) turu menjadi sasaran yang seharusnya dipenuhi dengan dana desa.

Analis Kebijakan Kemendagri tersebut menyarankan supaya pemerintahan desa dapat menyelaraskan dan mensinkronkan data Satuan PAUD. Desa harus menganggap satuan pendidikan yang didirakannya sebagai aset berharga.

Halaman Selanjutnya

Optimalisasi penggunaan dana desa 

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru