Peraturan Mentri Desa Baru Jamin Pendistribusian Insentif Guru PAUD

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namun diungkapkan oleh Amanah Asri belum ada data yang terbukti akurat untuuk membuktikan kuantitas desa yang memiliki PAUD. Kemudian jumlah desa yang belum memiliki PAUD juga masih perlu diperiksa kembali.

Mengutip dari laman beritasoloraya.com pendataan ulang perlu dilakukan demi mendapatkan data kuantitas desa yang memilki PAUD atau yang tidak agar pembangunan pendidikan tidak tumpang tindih.

Untuk mempermudah pendataan belau menyarankan Kementrian terkait untuk memanfaatkan aplikasi Data Pokok Pendidikan Kemendikbudristek yang telah ada.

Amanah Asri turut menyampaikan juga terkait Peraturan Mentri Desa PDTT Nomor 14 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa Dana Desa bisa dialokasikan untuk membiayai insentif guru PAUD.

Bahkan sebenarnya dana desa juga dapat digunakan untuk sekolah jenjang pendidikan selain PAUD. Dana desa juga dapat dipakai untuk pendidikan dasar, menengah, vkasi dan pendidikan anak berkebutuhan khusus.

Agar penggunaan dana desa dapat berjalan optimal pada tahun 2023, nantinya Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfokuskan pemulihan ekonomi, serta peniingkatan kapastias SDM.

Lebih lanjut, Kemendagri juga akan berusah mereduksi kemiskinan ekstrim sembari menyelesaikan isu terkeni perihal penangan stunting, program pada karya tunai desa dan pengembangan ekonomi desa.

Untuk itu perlu diupayakan oleh selurh kementrian dan lembaga harus mengakui dan menerapkan prinsip-prinsp rekognisi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tujuannya tak lain mengoptimasi fungsi pemerintahan desa, keuangan dan pembuatan peraturan desa yang sesuai dengan kewenangan sebagaimana tertuang didalam peraturan perundang-undangan.

Demikian seluruh informasi yang dapat disampaikan terkait Peraturan Mentri Desa Baru Jamin Pendistribusian Insentif Guru PAUD.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan
Satuan Pendidikan Diminta Perbarui Dapodik Agar Pencairan TPG Tidak Telat
Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024
Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat
Berita ini 319 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Persiapkan Akhir Mei 2024, Perkiraan Jadwal Pendaftaran PPG Daljab Serta Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:47 WIB

Bocoran Waktu Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Tanpa Tes Bagi yang Memenuhi Syarat

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Guru Honoroer yang Ingin Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes Wajib Punya SPTJM

Berita Terbaru