Para guru honorer yang telah mengabdi lebih dari lima tahun dan telah berusia 46 tahun ke atas, memiliki peluang besar akan diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini. Namun ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak).
Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK ditargetkan akan selesai pada akhir tahun 2024 ini. Para guru honorer yang telah terdapat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), wajib mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan agar proses verifikasi dan validasi berjalan lancar.
Salah satu syarat agar dapat diangkat langsung untuk menjadi PPPK bagi para guru honorer adalah satu surat yang disebut dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak). Dokumen ini harus disiapkan sejak dini untuk memperlancar prosesnya.
Bagi para guru honorer yang telah memenuhi syarat tinggal menunggu waktunya saja sampai mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai) sebagai tanda resmi sebagai ASN. Semua proses pengangkatan tersebut ditargetkan akan selesai pada bulan Desember 2024 yang akan datang sesuai dengan UU ASN 2023.
Calon guru honorer yang akan diangkat sebagai PPPK sudah terdapat di BKN. Sebab, nama-nama yang memenuhi syarat sudah didata sejak lama dan telah berakhir pada bulan Oktober 2023 lalu.
Nama-nama yang masuk pendataan sebelum tanggal tersebut, dipastikan akan menjadi prioritas guru honorer yang akan diangkat sebagai guru PPPK tanpa melalui penilaian tes (meskipun nantinya harus tetap mengikuti formalitas tes).
Peluang besar bagi para honorer yang telah bekerja selama 5 tahun secara berturut-turut. Sebab hal itu akan menjadi syarat penting agar bisa lolos pengangkatan.
Selain itu, usia juga akan menjadi penentu. Bahwa guru yang telah berusia 46 tahun ke atas akan diutamakan untuk segera diangkat sebagai guru PPPK tahun ini.
Dan tentu saja, SPTJM di atas juga merupakan berkas penting yang harus dipersiapkan ketika nantinya menghadapi proses verifikasi dan validasi oleh lembaga-lembaga yang ditunjuk oleh BKN.
Jadi, data Anda di BKN, usia, lama pengabdian, SPTJM, akan menjadi penentu apakah Anda akan diangkat sebagai guru PPPK dari status honorer tanpa melalui jalur tes tersebut.
Surat SPTJM sendiri menjadi berkas yang sangat penting. Sebab, nantinya surat tersebut yang akan menjadi bukti dalam proses validasi data guru honorer.
Halaman Selanjutnya
Bagi guru honorer yang belum masuk data BKN….
Sumber Berita : WartaGuru.ID
Halaman : 1 2 Selanjutnya