Apa itu Transisi Paud-SD? Berikut Penjelasannya

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) mengeluarkan regulasi baru tentang Transisi PAUD-SD.

Regulasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran No. 0759/C/HK.04.01/2023 yang mengatur tentang penguatan transisi dari sekolah jenjang PAUD menuju Sekolah Dasar. Hal itu dimaksudkan untuk memenuhi hak – hak anak guna mendapatkan kemampuan fondasinya.

Dengan kata lain, SE tersebut bertujuan untuk menyelaraskan proses pembelajaran anak PAUD jelang masuk SD. Berbeda dengan anak SD, transisi PAUD-SD bertujuan agar mereka yang belum melalui masa belajar di PAUD mendapatkan pembinaan kemampuan fondasi yang mumpuni.

Kemendikbud Ristek mengusung enam fondasi dalam gerakan transisi PAUD-SD yang harus dimiliki anak pada jenjang Sekolah Dasar. Nantinya enam fondasi tersebut akan ditunjang dengan alat bantu pembelajaran bagi para guru jenjang SD maupun pengajar di PAUD.

Selain untuk para guru, Kemendikbud juga menyediakan alat bantu untuk para dinas, sekolah, masyarakat, dan mitra untuk melakukan pengawalan.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Transisi PAUD-SD Kelas Awal tersebut telah disebarkan ke masing – masing PAUD dan SD di daerah masing – masing sebagai alat komunikasi.

Berdasarkan unggahan dari akun Instagram resmi @guru.diknas.kemdikbud, adapun isi dari Surat Edaran (SE) tersebut adalah sebagai berikut;

1.Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Dasar tidak menggunakan seleksi Baca Tulis Hitung (Calistung).

Seperti yang tertulis dalam laman resmi dipsd.kemdikbud.go.id, penerapan Calistung sebagai dasar penerimaan peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar membuat manfaat layanan PAUD menjadi kurang jelas, antara mengikuti tuntutan untuk memenuhi syarat calistung, atau tetap mengikuti kebijakan yang tidak mewajibkan peserta didik bisa calistung saat setelah menempuh jenjang PAUD.

Itulah sebabnya SE ini bertujuan untuk menghapus calistung sebagai dasar untuk masuk ke jenjang Sekolah Dasar.

2. Pada 2 (dua) minggu pertama di tahun ajaran baru, guru atau penyelenggara pendidikan harus;

a. Memfasilitasi anak dan orang tuanya untuk mengenal lingkungan belajar dalam kurun waktu maksimal 3 (tiga) hari.

Halaman Selanjutnya

Menerapkan Sistem Pembelajaran

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 77,066 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru