b. Menerapkan sistem pembelajaran yang mampu menunjukkan ketercapaian siswa sebagai asesmen awal
3. Pembelajaran pada jenjang pendidikan PAUD-SD harus setara dalam;
a. Memberikan pengalaman yang menyenangkan dan memberikan fondasi kepada peserta didik
b. Melakukan asesmen dengan tidak menerapkan tes tulis dan lisan
c. Memberikan laporan hasil belajar yang meliputi informasi terkait perkembangan peserta didik secara komprehensif
Selain ketiga poin yang harus didapatkan peserta didik di atas, Dinas Pendidikan juga harus memperhatikan 4 (empat) hal terkait transisi PAUD-SD. Adapun empat hal tersebut adalah;
- Menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk pengawas, pemilik, atau kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini maupun kepala satuan Sekolah Dasar di wilayahnya masing – masing
- Format Surat Edaran tersebut harus merujuk pada ketentuan sebagaimana yang telah dilampirkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek No. 0759/C/HK.04.01/2023
- Mendorong pembentukan forum komunikasi PAUD-SD sesuai dengan panduan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Melakukan pembinaan kepada Forum Komunikasi PAUD-SD yang telah terbentuk.
Itulah inti utama dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek. Untuk lebih jelasnya, para guru dan penyelenggara pendidikan dapat mengunduh Surat Edaran, Booklet Advokasi, dan Panduan Forum Komunikasi melalui website https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/. Demikian penjelasan mengenai transisi PAUD-SD yang dicanangkan oleh Kemendikbud Ristek.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2