Apa itu Transisi Paud-SD? Berikut Penjelasannya

- Editor

Senin, 6 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

b. Menerapkan sistem pembelajaran yang mampu menunjukkan ketercapaian siswa sebagai asesmen awal

3. Pembelajaran pada jenjang pendidikan PAUD-SD harus setara dalam;

a. Memberikan pengalaman yang menyenangkan dan memberikan fondasi kepada peserta didik

b. Melakukan asesmen dengan tidak menerapkan tes tulis dan lisan

c. Memberikan laporan hasil belajar yang meliputi informasi terkait perkembangan peserta didik secara komprehensif

Selain ketiga poin yang harus didapatkan peserta didik di atas, Dinas Pendidikan juga harus memperhatikan 4 (empat) hal terkait transisi PAUD-SD. Adapun empat hal tersebut adalah;

  1. Menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk pengawas, pemilik, atau kepala satuan Pendidikan Anak Usia Dini maupun kepala satuan Sekolah Dasar di wilayahnya masing – masing
  2. Format Surat Edaran tersebut harus merujuk pada ketentuan sebagaimana yang telah dilampirkan dalam Surat Edaran Kemendikbud Ristek No. 0759/C/HK.04.01/2023
  3. Mendorong pembentukan forum komunikasi PAUD-SD sesuai dengan panduan milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Melakukan pembinaan kepada Forum Komunikasi PAUD-SD yang telah terbentuk.

Itulah inti utama dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek. Untuk lebih jelasnya, para guru dan penyelenggara pendidikan dapat mengunduh Surat Edaran, Booklet Advokasi, dan Panduan Forum Komunikasi melalui website https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd/. Demikian penjelasan mengenai transisi PAUD-SD yang dicanangkan oleh Kemendikbud Ristek.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 77,110 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis