4 Kategori Guru yang Tidak Bisa Ikut PPG

- Editor

Sabtu, 19 Maret 2022 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru yang Tidak Bisa Ikut PPG Meskipun program pendidikan profesi guru (PPG) ditujukan bagi guru seluruh wilayah Indonesia, namun terdapat pula kategori guru yang tidak bisa mengikuti pelaksanaan PPG baik PPG dalam jabatan TMT 2015, TMT 2016 maupun PPG pra jabatan model baru.

Seperti diketahui pelaksanaan pendidikan profesi guru dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki profesionalitas, kompetensi serta kualitas guru yang mengajar sesuai dengan mata pelajarannya.

Selain itu, keikutsertaan guru dalam PPG juga bisa berdampak pada perbaikan ekonomi guru melalui tunjangan profesi guru atau TPG yang diberikan pemerintah bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Namun terdapat sedikitnya empat kategori guru yang tidak bisa mengikuti pelaksanaan pendidikan profesi guru karena dianggap tidak memenuhi syarat serta kualifikasi akademik yang sesuai untuk bisa mengikuti PPG. Berikutini kategori guru yang tidak bisa ikut PPG:

Tidak Memiliki Ijazah Kesarjanaan

Untuk guru yang tidak memiliki atau belum memiliki ijazah kesarjanaan baik S-1 maupun D-IV dan hanya berasal dari lulusan SMA atau sederajat maupun program diploma D1 ataupun D3, tidak bisa mengikuti pelaksanaan ketiga jenis PPG tersebut.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015 tentang guru dan dosen khususnya pada Pasal 9 yang menyebutkan kewajiban kualifikasi akademik seorang guru minimal S1 atau D4.

Pernyataan dalam undang-undang itu juga dikuatkan kembali dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 yang mensyaratkan pelaksanaan PPG atau sertifikasi guru diikuti oleh peserta dengan ijazah akademik S1 atau D4.

Tidak Terdaftar dalam Dapodik

Salah satu fungsi Dapodik adalah untuk mencatatkan keberadaan guru dalam data pokok pendidikan. Meski guru tersebut telah memiliki status sebagai CPNS maupun PNS namun jika nama guru tersebut belum ada atau tidak terdaftar di Dapodik, maka secara otomatis guru tersebut tidak bisa mengikuti PPG.

Terlebih lagi, informasi terkait pelaksanaan PPG dilakukan melalui akun resmi SIM-PKB milik guru masing-masing. Sedangkan, akun SIM-PKB hanya dimiliki oleh guru yang namanya telah terdaftar dalam data pokok pendidikan.

Menggunakan SK dari Kepala Sekolah

Kategori lain, guru yang tidak bisa ikut PPG adalah guru yang hanya memiliki atau menggunakan SK dari kepala sekolah. Karena sesuai dengan ketentuan SK yang bisa digunakan untuk melakukan pendaftaran PPG adalah SK yang berasal dari pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan maupun SK langsung dari Kemendikbud.

Dalam hal guru swasta, bisa menggunakan SK yang dikeluarkan oleh pihak yayasan dari sekolah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2022.

Dalam Permendikbud itu disebutkan bahwa guru dalam jabatan adalah guru yang telah diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian di daerah untuk sekolah negeri maupun pimpinan penyelenggara pendidikan milik masyarakat dalam hal ini guru sekolah swasta.

Tidak atau Belum Tercantum dalam Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Keberadaan NUPTK menjadi salah satu syarat wajib bagi guru yang hendak mengikuti PPG. Karena NUPTK menjadi tanda atau bukti bahwa guru tersebut adalah pendidik atau tenaga kependidikan.

Cara pengajuan NUPTK bisa dilakukan langsung melalui operator Dapodik yang ada di sekolah tempat guru bertugas.

Oleh karena itu, sebelum mengikuti pelaksanaan PPG, ada baiknya guru sebagai calon peserta memperhatikan benar syarat yang dibutuhkan untuk bisa lolos dan mengikuti PPG.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023
Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!
Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024
Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!
Kabar Gembira, Rencana Regulasi Tunjangan Sertifikasi Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru, Akan berlaku Tahun 2024?
Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023
Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai
Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya
Artikel ini dibaca 251 kali

Berita Terkait

Kamis, 28 September 2023 - 10:09 WIB

Update Info GTK: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru dan Kepala Sekolah Triwulan 3 Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 09:45 WIB

Semua Guru dan Kepala Sekolah TK, SD, SMP, SMA/SMK Sederajat Jangan Lewatkan Agenda Penting Ini!

Senin, 25 September 2023 - 11:03 WIB

Guru Harus Tahu! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2023/2024

Sabtu, 23 September 2023 - 11:02 WIB

Anda Guru Honorer Pelamar P1 yang Belum Bisa Login SSCASN? Ini Solusinya!

Jumat, 22 September 2023 - 10:49 WIB

Guru Honorer Haru Tahu! Siapkan 6 Berkas Wajib untuk Diupload saat Pendaftaran PPPK Guru 2023

Jumat, 22 September 2023 - 09:46 WIB

Hore! Tahap Pertama Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 tahun 2023 Sudah Dimulai

Kamis, 21 September 2023 - 11:15 WIB

Penting Diketahui Sebelum Mulai Mendaftar, Ini Perbedaan Status PNS dan PPPK dari  Gaji Hingga Pensiunannya

Kamis, 21 September 2023 - 10:00 WIB

Kabar Baru, Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Haris Memiliki 1 Sertifikat PMM, Ini Aturannya!

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi PNS mengenakan seragam Korpri di suatu instansi pemerintah daerah/istimewa

Pengembangan Diri

Mengenal Lebih Dekat PPPK Guru: Tantangan dan Peluang di Tahun 2023

Kamis, 28 Sep 2023 - 10:41 WIB