Jadwal dan Syarat Mengikuti PPG Daljab Kemenag Tahun 2022

- Editor

Jumat, 18 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Daljab Kemenag Selain guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guru yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki kesempatan untuk ikut melakukan pendaftaran dalam pelaksanaan pendidikan profesi guru.

Program pendidikan profesi guru (PPG) Kemenag tahun 2022 ini, secara resmi dibuka berdasarkan surat edaran terbaru tanggal 22 Februari 2022 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Nomor: B-227.1/Dt.I.II/OT.00/02/2022 tentang pendaftaran pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2022 bagi guru madrasah.

Mulai dibukanya program PPG bagi guru madrasah ini tentu menjadi kabar baik bagi guru yang sudah lama menanti kabar dan kepastian pelaksanaan PPG dalam jabatan di lingkungan guru Kementerian Agama.

Secara khusus dalam surat yang ditujukan kepada kepada seluruh jenjang pendidikan di lingkungan Kementerian Agama tersebut menyebutkan jika Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (Ditjen GTK Madrasah) membuka kesempatan bagi guru madrasah yang dianggap telah memenuhi syarat.

Oleh karena itu, guru madrasah di seluruh Indonesia diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan serta berkas administrasi yang dibutuhkan untuk mengikuti pendaftaran calon peserta PPG Daljab Kemenag tahun 2022.

Dalam surat itu juga disebutkan teknis serta jadwal tiap tahapan pelaksanaan pendaftaran PPG Daljab Kemenag tahun 2022 seperti dijelaskan berikut ini:

  • Pendaftaran PPG Daljab Kemenag mulai dibuka tanggal 23 Februari sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 untuk guru madrasah yang telah dianggap lulus dalam pelaksanaan seleksi akademik.
  • Pendaftaran peserta PPG Daljab dilakukan guru secara langsung (mandiri) melalui Simpatika dengan menggunakan akun resmi milik masing-masing guru.
  • Kandidat peserta atau mahasiswa akan dipilih sesuai dengan kuota PPG Daljab Kemenag tahun 2022 sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Syarat PPG Daljab Kemenag Tahun 2022

Selanjutnya, terkait syarat yang harus dipenuhi oleh calon peserta adalah sebagai berikut:

  • Telah terdaftar di Simpatika atau Siaga dengan status akun Simpatika ataupun Siaga dalam keadaan aktif.
  • Memiliki ijazah S1 serta linier dengan mata pelajaran yang diampu guru. Terkait dengan liniearitas ijazah guru madrasah bersertifikat pendidik diatur secara khusus dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 serta Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang penetapan liniearitas guru bersertifikat pendidik.

Oleh karena itu tiap guru madrasah diminta untuk melakukan verifikasi dan validasi ijazah melalui Simpatika atau Siaga terkait liniearitas ijazah akademik yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu. Karena,liniearitas ini juga dijadikan syarat peserta untuk mengikuti pelaksanaan pretest PPG Daljab Kemenag tahun 2022.

  • Telah memiliki NUPTK atau NPK. Calon peserta yang akan mengikuti PPG Daljab Kemenag tahun 2022 harus sudah memiliki NUPTK yang bersatminkal dengan Kemendikbud dan NPK yang bersatminkal di Kemenag.
  • Memiliki SK pengangkatan (TMT Mengajar) terhitung tanggal 15 Desember 2015 sebagai syarat untuk bisa mengikuti pretest PPG Daljab Kemenag sesuai dengan KMA Nomor 745 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PPG Daljab dilingkungan Kemenag.
  • Pada saat melakukan pendaftaran memiliki usia maksimal 58 tahun. Persyaratan usia ini juga menjadi syarat untuk bisa mengikuti pretest PPG Daljab Kemenag.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru