Download Gratis Disini! Juknis Tunjangan Profesi Guru Tahun 2022

- Editor

Sabtu, 5 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juknis Tunjangan Profesi Guru– Tunjangan Profesi Guru untuk guru madrasah kembali akan disalurkan pada tahun anggaran 2022 ini. Kementerian Agama RI melalui Dirjen Pendidikan Islam telah menerbitkan Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2022.

Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7321 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah, Kepala Madrasah, dan Pengawas Sekolah Pada Madrasah Tahun 2022.

SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2021 dijadikan sebagai acuan dan pedoman dalam penetapan dan penyaluran tunjangan profesi bagi guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah, baik PNS ataupun Bukan PNS, pada madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK).

Lampiran SK Dirjen tunjangan profesi tersebut merupakan sebuah penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial sebagai penghargaan atas profesionalitas yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kepala madrasah dan pengawas sekolah pada madrasah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara prinsip isi dari SK Dirjen Pendis Nomor 7321 Tahun 2022 tidak jauh berbeda dengan Juknis TPG tahun 2021.

Selain itu menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset dan Teknnologi Nomor 4 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota merupakan Permen baru yang ditujukan untuk mengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Surat yang berisi perihal Penyampaian Juknis Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022 tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada tanggal 31 Desember 2021 yang merupakan rujukan surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Kemudian surat tersebut akan diberikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Madrasah atau Pendidikan Islam di seluruh Indonesia. Surat dari Kemenag ini khusus penyaluran tunjangan profesi guru untuk anggaran Tahun 2022.

Mengenai Permendikbud terbaru nomor 4 tahun 2022 belum ada yang menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru ini bisa dibayar tiap bulan karena hal tersebut maka diharapkan tidak menjadi sebuah kesenjangan antara guru yang dibawah naungan Kemendikbud dengan guru madrasah.

Seperti yang telah dijelaskan pada surat yang berisi tentang juknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah TA 2022 tentang mekanisme pembayaran yang tertera pada poin B yang menyatakan bahwa:

1. Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang biasanya ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jadi nantinya TPG ini akan disalurkan melalui KPA.

3. Pemberian tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik. Pembayaran tunjangan profesi dibayarkan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikbud dan telah disampaikan lewat SIMPATIKA melalui format s26e.

Hal yang perlu diketahui oleh guru yaitu bahwa terbitnya Nomor Registrasi Guru bukanlah menjadi patokan dalam mendapatkan Tunjangan Profesi. Pembayaran tunjangan profesi tidak didasarkan pada tahun terbitnya sertifikat pendidik namun didasarkan pada pembayaran TPG berdasarkan Tahun Anggaran (TA) berikutnya setelah terbitnya Nomor Registrasi Guru.

Pembayaran tunjangan profesi tersebut diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi satuan kerja.

Hal yang harus diperhatikan bahwa khusus untuk guru yang berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) tunjangan profesinya bisa dibayarkan setiap bulan. Hal tersebut berbeda dengan Kemendikbud yang mana sampai saat ini masih tetap menggunakan pembayaran TPG dengan sistem tiga bulan sekali (triwulan).

Sumber anggaran tunjangan profesi bagi guru madrasah di tahun 2022 ini dibedakan dalam tiga kelompok yaitu meliputi:

Pertama Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kanwil Kemenag Provinsi yang ditujukan bagi guru dan kamad bukan PNS (baik madrasah yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat) dan belum inpassing.

Kedua DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota yang ditujukan bagi guru dan kamad PNS pada satminkal MIN dan madrasah swasta (diselenggarakan masyarakat) dan bagi pengawas sekolah pada madrasah.

Ketiga DIPA madrasah negeri jenjang MTs dan MA/MAK yang ditujukan bagi guru dan kamad PNS di MTs dan MA/MAK Negeri.

Besaran tunjangan profesi tahun 2022 masih belum berubah dibanding tahun sebelumnya yang periciannya yakni sebagai berikut:

Pertama Guru dan kepala madrasah yang berstatus PNS dan PPPK diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Kedua Pengawas sekolah pada madrasah diberikan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.

Ketiga Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan sesuai dengan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Penerima TPG Tahun 2022 adalah guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK. Guru dan Kepala Madrasah tersebut mengajar di madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri) maupun diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) yang terlah memiliki izin operasional.

Selain itu syarat menjadi penerima TPG adalah guru yang sudah memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV serta memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi Nomor Registrasi Guru dan memenuhi berbagai kriteria lain seperti jumlah jam mengajar (beban kerja), jumlah kehadiran, rasio siswa dan keterkaitan dengan layanan Simpatika. Semua persyaratan dan kriteria penerima tunjangan profesi tersebut diuraikan dalam Bab III Juknis Penyaluran TPG Tahun 2022 ini.

Dengan diterbitkannya Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2022 tersebut tentunya akan menjadi pedoman dan acuan bagi semua pihak baik guru maupun pemangku kebijakan lainnya, untuk menjamin penyaluran tunjangan ini berjalan lancar.

Penerima tunjangan profesi guru harus mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan lampirannya, Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK/format s29e) hal tersebut merupakan syarat terakhir sebelum guru madrasah menerima tunjangan profesi guru. Lampiran-lampiran yang dijelaskan SKBK tersebut wajib disiapkan oleh guru supaya TPG-nya dapat dicairkan.

Berikut merupakan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah

DOWNLOAD JUKNIS PENYALURAN TPG BAGI GURU MADRASAH 2022

Jika bapak dan ibu berminat agar tulisannya dapat dimuat di Naikpangkat.com bapak dan ibu dapat mengikuti program Publikasi Artikel Populer di Naikpangkat.com,

Keuntungan Publikasi artikel di Naikpangkat.com yaitu:

  1. Dapat surat keterangan terbit
  2. Karya tulis dibaca oleh ribuan orang
  3. Koreksi artikel dan masukan dari editor berpengalaman
  4. Konsultasi gratis kepenulisan artikel populer
  5. Berpotensi mendapat angka kredit 1,5 untuk kenaikan pangkat guru

Berikut ada beberapa prosedur untuk publikasi artikel populer di Naikpangkat.com yakni:

  1. Kirim artikel dengan minimal 400 kata atau maksimal 1.200 kata
  2. Sertakan gambar pendukung (bila ada)
  3. Lakukan pembayaran 95 ribu per artikel ke no rekening BCA. No Rekening 816-106-4548
  4. Kirimkan artikel melalui link PUBLIKASIARTIKELPOPULER

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembuatan artikel populer yang ditayangkan di Naikpangkat.com dapat mengunjungi facebook: naikpangkatcom, Telegram: naikpangkatcom atau anda dapat mengunjungi website naikpangkat di naikpangkatcom. Informasi selengkapnya dapat menghubungi nomor telepon 0813-3404-0185 ( Moh Haris S)

Penulis: Erlin Yuliana, Instagram: erlinyuliana3110

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru