Telah Diusulkan Sri Mulyani! Mengenal Skema Terbaru Pensiunan PNS, ASN Wajib Simak

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan gaji pokok pensiunan PNS dengan sistem pay as you go yakni diantaranya:

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

Untuk besaran gaji pokok atau uang pensiun pokok pensiunan PNS yang akan diterima apabila sudah purna atau tidak bekerja yakni sebagai berikut:

a. PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900

b. PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000

c. PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800

d. PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900

2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS

Untuk besaran gaji pensiun pokok atau uang pensiunan janda atau duda PNS juga berbeda-beda tergantung dari golongannya yakni sebagai berikut:

a. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600

b. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200

c. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000

d. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500

3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati

Untuk besaran gaji pensiun pokok janda maupun duda yang ditinggal mati PNS saat berjalannya masa kerja, maka PNS tersebut akan dipensiunkan dan mendapatkan uang pensiun yakni sebagai berikut:

a. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800

b. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500

c. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300

d. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis