Telah Diusulkan Sri Mulyani! Mengenal Skema Terbaru Pensiunan PNS, ASN Wajib Simak

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan gaji pokok pensiunan PNS dengan sistem pay as you go yakni diantaranya:

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

Untuk besaran gaji pokok atau uang pensiun pokok pensiunan PNS yang akan diterima apabila sudah purna atau tidak bekerja yakni sebagai berikut:

a. PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900

b. PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000

c. PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800

d. PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900

2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS

Untuk besaran gaji pensiun pokok atau uang pensiunan janda atau duda PNS juga berbeda-beda tergantung dari golongannya yakni sebagai berikut:

a. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600

b. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200

c. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000

d. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500

3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati

Untuk besaran gaji pensiun pokok janda maupun duda yang ditinggal mati PNS saat berjalannya masa kerja, maka PNS tersebut akan dipensiunkan dan mendapatkan uang pensiun yakni sebagai berikut:

a. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800

b. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500

c. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300

d. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis