Telah Diusulkan Sri Mulyani! Mengenal Skema Terbaru Pensiunan PNS, ASN Wajib Simak

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan gaji pokok pensiunan PNS dengan sistem pay as you go yakni diantaranya:

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

Untuk besaran gaji pokok atau uang pensiun pokok pensiunan PNS yang akan diterima apabila sudah purna atau tidak bekerja yakni sebagai berikut:

a. PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900

b. PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000

c. PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800

d. PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900

2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS

Untuk besaran gaji pensiun pokok atau uang pensiunan janda atau duda PNS juga berbeda-beda tergantung dari golongannya yakni sebagai berikut:

a. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600

b. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200

c. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000

d. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500

3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati

Untuk besaran gaji pensiun pokok janda maupun duda yang ditinggal mati PNS saat berjalannya masa kerja, maka PNS tersebut akan dipensiunkan dan mendapatkan uang pensiun yakni sebagai berikut:

a. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800

b. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500

c. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300

d. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis