Berikut merupakan gaji pokok pensiunan PNS dengan sistem pay as you go yakni diantaranya:
1. Gaji Pokok Pensiun PNS
Untuk besaran gaji pokok atau uang pensiun pokok pensiunan PNS yang akan diterima apabila sudah purna atau tidak bekerja yakni sebagai berikut:
a. PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900
b. PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000
c. PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800
d. PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900
2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS
Untuk besaran gaji pensiun pokok atau uang pensiunan janda atau duda PNS juga berbeda-beda tergantung dari golongannya yakni sebagai berikut:
a. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600
b. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200
c. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000
d. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500
3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati
Untuk besaran gaji pensiun pokok janda maupun duda yang ditinggal mati PNS saat berjalannya masa kerja, maka PNS tersebut akan dipensiunkan dan mendapatkan uang pensiun yakni sebagai berikut:
a. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800
b. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500
c. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300
d. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600
Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%
Penulis: (EYN/EYN)