Telah Diusulkan Sri Mulyani! Mengenal Skema Terbaru Pensiunan PNS, ASN Wajib Simak

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS– Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengusulkan perubahan skema mengenai pemberian dana pensiunan PNS. Hal tersebut dikarenakan pemberian dana pensiun tersebut telah membebani keuangan negara.

Skema dana pensiunan PNS yang saat ini diberlakukan yakni pay as you go yang mana skema tersebut nantinya akan diubah menjadi fully funded.Dalam skema pay as you go yang telah diberlakukan tersebut,  PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan yang ditambah dengan APBN.

Selain itu, dalam skema fully funded dana pensiun PNS akan diambil dari persentase take home pay (THP) yang mana sistem pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Pay as you go tersebut merupakan sistem yang mana PNS membayar iuran yang sangat kecil sedangkan dalam skema Fully funded maka PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatannya bukan dari gajinya.

Dalam skema fully funded tersebut nantinya sumber iuran akan lebih dominan dari PNS dengan besaran iuran yang telah ditentukan berdasarkan persentase dari pendapatan PNS tersebut. Pada perubahan skema tersebut nantinya juga akan menguntungkan PNS karena uang pensiun yang akan diterima menjadi lebih besar daripada skema sekarang yang sudah diterapkan.

Sedangkan untuk rencana perubahan skema pensiunan PNS tersebut sebenarnya sudah digagas beberapa tahun terakhir beserta dengan aturannya. Akan tetapi pada kenyataannya sampai saat ini pemerintah belum mengubah skema tersebut. Selain itu, Direktur Jenderal Anggaran menyebutkan bahwa saat ini ada dana Rp 2.800 triliun yang mana terdiri dari pemerintah pusat Rp 900 triliun dan Pemda Rp 1.900 triliun. Sehingga pemerintah berharap skema baru terkait pensiun dapat disusun dengan iuran pasti atau fully funded.

Pada penerapan skema fully funded tersebut selain diambil dari THP, pembayarannya juga akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Sehingga dengan demikian, pensiunan PNS ini bisa mengantongi Rp 1 miliar. Skema pensiun fully funded tersebut sebelumnya juga pernah dijelaskan oleh eks Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang mengungkapkan bahwa skema fully funded tersebut dapat menekan beban APBN.

Untuk nominal tunjangan dengan skema fully funded tersebut juga akan disesuaikan dengan gaji pokok, masa kerja, golongan dan jabatan masing-masing PNS. Sehingga dengan demikian nominalnya tidak akan sama rata. Saat ini dana pensiun PNS telah dibayarkan dengan skema pay as you go yang mana dalam skema ini dana pensiun yang dikeluarkan oleh pemerintah berasal dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Sehingga dengan demikian, setelah direformasi nantinya skema uang pensiun PNS tersebut akan berubah jadi skema fully funded yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan pegawai tersebut sendiri. Besaran dari uang pensiun tersebut dapat ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah take home pay PNS bukan gaji yang diterima setiap bulannya.

Take home pay tersebut berbeda dari gaji yang mana take home pay merupakan gabungan antara gaji pokok beserta tunjangan dan insentif lainnya sehingga iuran yang dibayarkan oleh PNS nantinya akan lebih besar dari saat ini dan pensiun yang diterima juga akan lebih besar dari yang diterima saat ini.

Perlu diketahui, selama ini dana pensiunan yang diterapkan oleh pemerintah dikenal dengan istilah pay as you go. Pay as you go merupakan skema atau mekanisme dana pensiun yang berasal dari hasil iuran PNS yakni sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman Selanjutnya

Dalam penerapan mekanisme tersebut…

Berita Terkait

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 11:00 WIB

Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April

Berita Terbaru