Telah Diusulkan Sri Mulyani! Mengenal Skema Terbaru Pensiunan PNS, ASN Wajib Simak

- Editor

Selasa, 30 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut merupakan gaji pokok pensiunan PNS dengan sistem pay as you go yakni diantaranya:

1. Gaji Pokok Pensiun PNS

Untuk besaran gaji pokok atau uang pensiun pokok pensiunan PNS yang akan diterima apabila sudah purna atau tidak bekerja yakni sebagai berikut:

a. PNS Golongan I: Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900

b. PNS Golongan II: Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000

c. PNS Golongan III: Rp1.560.800 sampai Rp3.597.800

d. PNS Golongan IV: Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900

2. Pensiun Pokok Pensiunan Janda/Duda PNS

Untuk besaran gaji pensiun pokok atau uang pensiunan janda atau duda PNS juga berbeda-beda tergantung dari golongannya yakni sebagai berikut:

a. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan I : Rp1.170.600

b. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan II : Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200

c. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan III : Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000

d. Pensiunan Janda/Duda PNS Golongan IV : Rp1.170.600 sampai Rp2.124.500

3. Uang Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal Mati

Untuk besaran gaji pensiun pokok janda maupun duda yang ditinggal mati PNS saat berjalannya masa kerja, maka PNS tersebut akan dipensiunkan dan mendapatkan uang pensiun yakni sebagai berikut:

a. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan I : Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800

b. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan II : Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500

c. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan III : Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300

d. Pensiunan Janda/Duda yang meninggal Golongan IV : Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600

Daftar Sekarang Juga Untuk Menjadi Member e-Guru.id dan Tingkatkan Pengetahuan Serta Kemampuan Anda Agar Bisa Menjadi Pendidik Yang Hebat. Dapatkan Berbagai Macam Pelatihan Gratis Serta Berbagai Bonus Lainnya. Daftar Sekarang dan Dapatkan Diskon Hingga 50%

DAFTAR SEKARANG

Penulis: (EYN/EYN)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru