Syarat dan Ketentuan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan pelaksana pemberian tunjangan kinerja 

Berikut ini naikpangkat.com telah merangkum bersaran tunjangan kinerja guru Kemenag dan pegawai Kemenag:

1.Pemberian Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan kelasa jabatan pegawai Kementrian Agama;

2.Jumlah Tukin Pegawai Kemenag ditentukan berdasarkan Peraturan Mentri Agama Nomor 11 tahun 2019;

3.Penentuan Kelasa Jabatan Guru merujuk pada Permentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Kemudian terkait Nilai dan Kelasa Jabatan struktural, Jabatan Fungsional pegawai Kemenag diatur dalam Permenag Nomor 51 Tahun 2014 tentang aturan perubahan Permenag Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Permenag Noor 51 tahun 2014.

Nominal Tukin Guru Madrasah

Guru ASN dan Calon Guru ASN yang mengajar di satuan pendidikan madrasah akan menerima tunjangan kinerja dengan nominal sebagai berikut:

  1. Guru ASN yang belum memperoleh sertifikasi pendidik profesional akan menerima tunjangan sebesar 50% dari nominal Tukin di kelasa jabatannya;
  2. Guru ASN dengan sertifikat pendidik profesional akan menerima dan merupakan ASN golongan II akan menerima sebesar 100% dari tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya yang disetarakan dengan kelasa jabatan 5;

Demikian informasi yang dapat disampaikan tentang Syarat dan Ketentuan Pencairan Tukin Guru Kemenag.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis