Syarat dan Ketentuan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan pelaksana pemberian tunjangan kinerja 

Berikut ini naikpangkat.com telah merangkum bersaran tunjangan kinerja guru Kemenag dan pegawai Kemenag:

1.Pemberian Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan kelasa jabatan pegawai Kementrian Agama;

2.Jumlah Tukin Pegawai Kemenag ditentukan berdasarkan Peraturan Mentri Agama Nomor 11 tahun 2019;

3.Penentuan Kelasa Jabatan Guru merujuk pada Permentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru.

Kemudian terkait Nilai dan Kelasa Jabatan struktural, Jabatan Fungsional pegawai Kemenag diatur dalam Permenag Nomor 51 Tahun 2014 tentang aturan perubahan Permenag Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Permenag Noor 51 tahun 2014.

Nominal Tukin Guru Madrasah

Guru ASN dan Calon Guru ASN yang mengajar di satuan pendidikan madrasah akan menerima tunjangan kinerja dengan nominal sebagai berikut:

  1. Guru ASN yang belum memperoleh sertifikasi pendidik profesional akan menerima tunjangan sebesar 50% dari nominal Tukin di kelasa jabatannya;
  2. Guru ASN dengan sertifikat pendidik profesional akan menerima dan merupakan ASN golongan II akan menerima sebesar 100% dari tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya yang disetarakan dengan kelasa jabatan 5;

Demikian informasi yang dapat disampaikan tentang Syarat dan Ketentuan Pencairan Tukin Guru Kemenag.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Ing/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 318 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis