Aturan pelaksana pemberian tunjangan kinerja
Berikut ini naikpangkat.com telah merangkum bersaran tunjangan kinerja guru Kemenag dan pegawai Kemenag:
1.Pemberian Tunjangan Kinerja ditentukan berdasarkan kelasa jabatan pegawai Kementrian Agama;
2.Jumlah Tukin Pegawai Kemenag ditentukan berdasarkan Peraturan Mentri Agama Nomor 11 tahun 2019;
3.Penentuan Kelasa Jabatan Guru merujuk pada Permentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru.
Kemudian terkait Nilai dan Kelasa Jabatan struktural, Jabatan Fungsional pegawai Kemenag diatur dalam Permenag Nomor 51 Tahun 2014 tentang aturan perubahan Permenag Nomor 71 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Permenag Noor 51 tahun 2014.
Nominal Tukin Guru Madrasah
Guru ASN dan Calon Guru ASN yang mengajar di satuan pendidikan madrasah akan menerima tunjangan kinerja dengan nominal sebagai berikut:
- Guru ASN yang belum memperoleh sertifikasi pendidik profesional akan menerima tunjangan sebesar 50% dari nominal Tukin di kelasa jabatannya;
- Guru ASN dengan sertifikat pendidik profesional akan menerima dan merupakan ASN golongan II akan menerima sebesar 100% dari tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatannya yang disetarakan dengan kelasa jabatan 5;
Demikian informasi yang dapat disampaikan tentang Syarat dan Ketentuan Pencairan Tukin Guru Kemenag.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Ing/law)
Halaman : 1 2