Syarat dan Ketentuan Pencairan Tukin Guru Kemenag

- Editor

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Kinerja atau yang umumnya disebut Tukin kini sudah bisa dinikmati oleh para pendidik di sekolah berjenjang madrasah naungan Kemenag. Tukin Guru Kemenag dapat dinikmati oleh mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Salah satu guru yang akan menerima tukin yaitu guru ASN atau Calon PNS yang bekerja di madrasah.

Tak hanya itu, dalam rangka untuk mempermudah penerima Tukin, pemerintah telah menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai penyalur. Nantinya Bank BRI akan menyalurkan dana tersebut kepada guru yang dinyatakan berhak menerima tunjangan kinerja.

Mengutip dari laman resmi kemenag pemprov jateng, dijelaskan bahwa Tukin Guru Madrasah kini akan dibayarkan melalui Bank BRI. Kerjasama tersebut dibangun dengan tujuan untuk melayani masyarakat.

Selama ini BRI memang banyak berperan dalam penyaluran tunjangan kinerja ASN di berbagai daerah Indonesia. Kemudian kerja sama antara pemerintah dengan BRI harapannya akan meningkatkan mutu pelayanan ASN terhadap masyarakat. Mengutip dari laman Kemenag pemda rembang, kemauan BRI dalam menyalurkan tukin guru kemenag sangat diapresiasi.

Penyaluran Tukin Guru Kemenag

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam petunjuk tekni dan peraturan perundang-undangan terkait. Prinsip yang dipegang untuk menyalurkan tunjangan kinerja guru ASN di satuan pendidikan yang dinaungi Kemenag yaitu dilaksanakan setiap bulan.

Merujuk pada petunjuk teknis yang berlaku, beberapa kategori guru ada yang tidak bisa mengklaim tunjangan kinerja. Guru-guru yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Guru yang sedang mengambil cuti diluar tanggung jawab negara;
  2. Guru yang mengajar kurang dari 12 jam per minggu;
  3. Guru yang diberhentikan sementara atau sedang dinonaktifkan;
  4. Guru yang mendapatkan hukuman disiplin;
  5. Guru yang menjalani masa hukuman pidana;

Besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada guru-guru madrasah ditentukan berdasarkan jumlah kehadiran kerja dan target kinerja bulanan yang dihitung berdasarkan kelas jabatannya.

Terkait perhitungan daftar hadir rekapitulasi diambil dari sistem presensi yang dilakukan secara onlin melalui aplikasi Pusaka atau Simpatika. Penyaluran Tukin nantinya akan disalurkan secara otomatis dengan menggunakan sistem elektronik.

Pelaksanaan penyaluran tukin guru kemenag mengacu pada Peraturan Mentri Agama Nomor 11 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementrian Agama.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan pelaksana dan besaran nominal Tukin

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru