Penjelasan Kemendikbud Terkait Penempatan PPPK 2022 Untuk Peserta Prioritas

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Penempatan PPPK 2022Penempatan PPPK 2022 untuk peserta prioritas tengah ramai dibicarakan. Skema pendataan tenaga honorer tersebut tengah sering dibicarakan. Pada tahun 2022 ini terdapat skema penempatan PPPK yang pada dasarnya adalah dibuat untuk tenaga honorer yang sudah lulus passing grade dan pada mekanismenya adalah penempatan secara langsung.

Kementrian Pendidikan dan kebudayaan sebelumnya juga telah Menyusun lini masa penempatan PPPK 2022. Selain hal tersebut juga terdapat adanya surat edaran yang remsi dikeluarkan oleh KemenpanRB tentang pendataan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK 2022.

Bulan September 2022 adalah batas akhir waktu penyerahan pendataan tersebut. Oleh karena hal tersebut kemendikbud memberikan penjelasan mengenai hal terkait tersebut.

Informasi dari kemendikbud tersebut terdiri atas 3 hal, informasi terkait hal tersebut dibuat berdasarkan tanya jawab oleh kemendikbud. Adapaun informasi mengenai ketiga hal tersebut antaran lain

Pada permasalahan pertama tersebut dijelaskan adanya informasi terkait data formasi dari Pemda yang berasal dari hasil raker. Kemudian penanya melihat hasil setting pada aplikasi simpg-ppk dan ternyata banyak yang masuk dalam keranjang padahal kuota dari Pemda lebih besar dari PG.

Halaman Selanjutnya

Permasalahan Pertama

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis