Penjelasan Kemendikbud Terkait Penempatan PPPK 2022 Untuk Peserta Prioritas

- Editor

Senin, 8 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

Kemendikbudristek- Mendikud Nadiem Makarim

..

Berdasarkan penyampaian saat raker bahwa tidak lagi ditinjau dari formasi tetapi kuota namun pada kenyataanya guru P1 tidak ada formasi yang artinya settingan guru PG tetap menyesuaikan dengan formasi dan tidak mengambil kuota.

Kemudian kemendikbud langsung merespon dengan memberikan penjelasan sebagai berikut bahwa hal terkait penempatan pada aplikasi SIMPG-PPPK dibuat untuk Menyusun dan mengatur skema penempatan guru yang telah mencapai passing grade.

Penempatan tersebut didasari pada dua hal yang pertama adalah tersedianya kuota dan yang kedua adalah tersedianya formasi sehingga kemendikbud sudah meminta penambahan kuota akan tetapi pemda yang mengusulkan.

Oleh karena hal itu penempatan masih berdasarkan usulan formasi pada tahun sebelumnya.

Kemudian pada permasalahan kedua terkait pendataan tenaga honorer yang berpengaruh pada rekutmen PPPK 2022. Terkait pada pendataan non ASN yang telah disampaikan paada edaran PAN-RB mengenai pendataan kembali atau akan ditunda lagi.

Kemudian hal tersebut langsung direspon oleh kemendikbud yang menyatakan bahwa pendataan tetap seperti SE Kemenpan RB tanggal 22 juli  tahun 2022 dan tidak akan berdampak pada pelaksanaan PPPK tahun 2022.

Kemudian permasalahan ketiga mengenai honorer passing grade apakah akan sesuai dengan lini masa atau tidak. Hal tersebut menjadi pertanyaan apakah pelaksanaan akan sesuai dengan lini masa atau time line yang ditentukan yaitu bulan agustus.

Kemendikbud kemudia memberikan respon bahwa pelaksaan tersebut belum adanya informasi terbaru dan segera diinfokan di laman resmi. Oleh sebab itu dimohon untuk menunggu karena petunjuk teknisnya akan disosialisasikan lewat laman resmi kemendikbud yaitu grupppk.kemdikbud.go.id

Oleh sebab itu para peserta prioritas dimohon untuk sering memperbarui informasi dan berita terkait penempatan tersebut. Peserta prioritas dapan melakukan pengecekan pada laman kemendikbud secara berkala untuk melakukan update informasi mengenai pelaksanaan tersebut.

Halaman Selanjutnya

Permasalah pengecekan

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru