Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Informasinya Berikut Ini!

- Editor

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023 segera dibuka. Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan akan melakukan rekrutmen ASN secara besar-besaran, baik PPPK maupun CPNS.

Pelaksanaan rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 direncanakan pada akhir Juni atau paling lambat pada awal Juli. Namun pemerintah membatasi jumlah formasi CPNS yang hanya diperuntukkan beberapa jabatan saja.

Adapun formasi prioritas CPNS 2023 tertuang dalam surat SE Menpan RB Nomor: B/521/M.SM.01.00/2023 tanggal 14 Maret 2023. Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas tersebut membahas mengenai perekrutan ASN, yakni CPNS dan PPPK tahun 2023.

Kebutuhan CPNS tahun ini tersedia di instansi pusat. Kebutuhan berdasarkan peta jabatan ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun 2023 serta mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Kebutuhan CPNS di instansi pusat tersedia pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen serta tenaga dosen. Perlu diketahui bahwa khusus formasi jabatan tenaga dosen terdapat persyaratan umum yang berbeda dari yang lainnya.

Di mana khusus formasi jabatan dosen batas usia maksimal pelamar yang bisa daftar CPNS 2023 yakni umur 40 tahun. Hal ini tentu berbeda dengan formasi lain yang menetapkan batas maksimal usia pelamar CPNS hanya sampai 35 tahun.

Ketentuan tersebut tercantum dalam PermenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenpanRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 serta PeramenpanRB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Formasi Jabatan yang Dapat Diisi Pelamar Berusia 40 Tahun

Di dalam PermenpanRB Nomor 27/2021, untuk CPNS, memang pada umumnya pelamar berusia maksimal 35 tahun. Namun pemerintah memberikan kesempatan bagi pelamar berusia 40 tahun untuk ikut serta dalam rekrutmen CPNS dengan jabatan tertentu atau terbatas.

Adapun formasi jabatan yang dapat diisi oleh pelamar yang berusia 40 tahun yaitu:

  1. dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis;
  2. dokter pendidik klinis; serta
  3. dosen, peneliti dan perekayasa

Dengan kualifikasi pendidikan doktor, seseorang dapat melamar dengan batas usia maksimal 40 tahun pada saat melamar. Untuk itu, bagi Anda yang memenuhi kualifikasi jabatan prioritas tersebut dapat mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Saat ini per Mei 2023 persiapan rekrutmen CPNS telah memasuki tahapan finalisasi jumlah usulan kebutuhan formasi. Pada tahap ini pemerintah, yakni Kemenpan RB akan melakukan validasi terhadap jumlah formasi CPNS 2023 yang telah diusulkan oleh Kementerian atau Lembaga terkait.

Kemudian Kemenpan RB akan menyetorkan jumlah formasi yang diperoleh kepada Kementerian Keuangan untuk difinalisasikan. Usulan kebutuhan ASN 2023 akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran APBN atau APBD yang berprinsipkan zero growth.

Halaman selanjutnya

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 865 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis