Tutorial Mengakses Evaluasi Akademik MOOC PPPK 2022 dan Ketentuan Penilaiannya

- Editor

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Di dalam serangkain belajar mandiri secara online melalui platform MOOC PPPK 2022 ini langkah terakhirnya yaitu harus mengisi evaluasi akademik dan wajib dinyatakan lulus. 

Anda harus mendapatkan evaluasi akademik dari proses pembelajaran. Syarat agar bisa mengakses menu evaluasi akademik adalah wajib mendapatkan minimal 28 trophy.

Selain persyaratan trophy peserta juga diwajibkan untuk mengunggah summary atau ringkasan penugasan. 

Peserta diharapkan untuk menggunakan mode samaran, atau incognito sehingga nantinya peserta menjadi lebih lancar dalam proses pendalaman materi atau saat melakukan upload summary, mode incognito digunakan agar browser tidak menyimpan cache.

Evaluasi Akademik akan terjadwal di hari ke 15 dihitung peserta mulai log in sistem MOOC PPPK 2022 pertama kali.

Untuk kegiatan evaluasi akademik  terdapat soal sebanyak 50 yang harus dikerjakan oleh peserta dalam jangka waktu 90 menit atau 1 jam setengah.

Selanjutnya, bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, maka akan diberikan waktu untuk remedial selama 15 hari.

Adapun ketentuan mengenai evaluasi akademik adalah sebagai berikut:

Ketentuan penilaiaan Evaluasi Akademik di Massive Open Online Course (MOOC), nilai yang diambil adalah nilai terbaik dan memperhatikan jumlah percobaannya.

  • Peserta wajib lulus evaluasi akademik
  • Peserta melaksanakan postest 1 sd 3 kali dapat memperoleh skor maksimal 100
  • Peserta melaksanakan postest 4 sd 5 kali dapat memperoleh skor maksimal 90.01
  • Peserta melaksanakan postest 6 kali dapat memperoleh skor maksimal 80.01
  • Peserta melaksanakan postest lebih dari 6 kali dapat memperoleh skor maksimal 70.01

Misal 3 kali percobaan maksimal nilainya adalah 100, pada percobaan pertama nilai: 8, percobaan kedua nilai 86 dan percobaan ketiga nilai 82. Maka nilai akhir yang diambil adalah yang terbaik dari tiga kali percobaan yakni nilai 86.

Contoh lainnya misal 4 kali percobaan maksimal nilainya yaitu 90, pada percobaan pertama 80, percobaan kedua nilainya 67, percobaan ke tiga nilainya 88 dna percobaan keempat nilainya 95, maka nilai yang digunakan adalah 90 karena batas nilai percobaan masuk ke 4-5 percobaan dengan masimak nilai 90.

Berikut langkah-langkah untuk mengikuti posttest-nya:

  1. Silahkan Anda melakukan log in terlebih dahulu melalui laman http://swajar-pppkpintar.lan.go.id/login dengan memasukan dengan user name dan password Anda
  2. Klik pada menu “Evaluasi Akademi” di laman dashboard
  3. Klik tombol “mulai quiz/post test”.
  4. Klik “mulai” untuk memulai evaluasi akademik.
  5. Evaluasi akademik terdiri dari 50 soal tiap pakernya dan waktu pengerjaan selama 1 jam 30 menit. Jawab soal dengan klik centang pada jawaban yang benar.
  6. Klik “lanjut” untuk soal berikutnya.
  7. Hitung mundur waktu bisa dilihat di bagian atas setiap soal. Anda juga bisa mengubah jawaban sebelumnya dengan mengklik tombol “kembali”.
  8. Apabila sudah merasa cukup dengan jumlah percobaan dan nilai yang dimiliki, dapatk klik tombol “Selesai”.

Halaman selanjutnya

Untuk informasi lainnya…

Berita Terkait

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Berita ini 9,741 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru