Penting! Tidak Dapat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Bagi Tenaga Honorer Ini

- Editor

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu menjadi perhatian bagi tenaga honorer ini tidak dapat lagi mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja).

Tenaga honorer yang dimaksud disini yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yaitu bagi mereka yang dikenakan sanking atas pengunduran diri.

Sebagaimana yang telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021 terdapat ketentuan sanksi bagi tenaga honorer yang mana yaitu tidak dapat mengikuti seleksi PPPK serta seleksi CPNS.

Karena pengunduran diri yang dilakukan oleh pegawai honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos ini sangat merugikan negara di banyak sisi. Baik itu menyebabkan kerugian dari segi anggaran, formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong yang mana seharusnya bisa menjadi rejeki bagi pelamar lainnya.

Sanksi berat ini adalah sebagai upaya dalam memperketat tahapan seleksi yang dilakukan baik oleh Panselnas  maupun BKN (Badan Kepegawaian Negara) dalam seleksi PPPK maupun CPNS.

Hal ini dimaksudkan agar calon peserta memiliki efek jera dan agar tidak merugikan penyelenggara dalam hal ini pemerintah.

Selain itu, dalam pengadaan PPPK dan PNS sudah diperhitungkan dengan baik terkait jumlah SDM dan anggaran, maka tentu diharapkan memperoleh ASN yang dibutuhkan sesuai jabatan dengan kompetensinya, namun jika ada peserta yang mengundurkan diri, maka ada kekosongan formasi.

Dalam regulasi lain yang berlaku menurut PermanPANRB Nomor 27 tahun 2021 Pasal 54, yang menjelaskan bahwa bagi pelamar  ASN yang telah memperoleh persetujuan teknis dan penerapan NIP oleh BKN, jika kemudian hari mengundurkan diri akan diberikan sanksi.

Sanki yang dikenakan cukup berat yaitu bagi pelamar tersebut tidak diperbolehkan melamar atau mengikuti seleksi ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Bukan hanya bagi pelamar ASN, bagi pelamar PPPK ketentuan ini juga berlaku. Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK.

Halaman selanjutnya,

Terdapat regulasi lain juga…

Berita Terkait

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG
Hati- Hati! 3 Kriteria Guru Honorer Ini Akan Tergeser untuk Penempatan Sekolah Induk dalam PPPK Guru 2023
Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:19 WIB

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:32 WIB

Kemdikbud Beberkan Guru Penggerak Dicetak Untuk Siap Menjadi Kepala Sekolah, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kabar Gembira Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi, Kemdikbud dan KemenPAN RB Siapkan Insentif untuk Guru Daerah di Tahun 2024

Jumat, 1 Desember 2023 - 17:30 WIB

Lebih Mudah, Berikut Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS Tanpa DUPAK

Berita Terbaru

Kapan Uji Kompetensi PPG Prajabatan Gelombang 1 Dilaksanakan? Simak Jadwalnya

News

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Sabtu, 2 Des 2023 - 19:19 WIB