Penting! Tidak Dapat Ikut Seleksi CPNS dan PPPK Bagi Tenaga Honorer Ini

- Editor

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu menjadi perhatian bagi tenaga honorer ini tidak dapat lagi mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja).

Tenaga honorer yang dimaksud disini yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yaitu bagi mereka yang dikenakan sanking atas pengunduran diri.

Sebagaimana yang telah diatur dalam PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021 terdapat ketentuan sanksi bagi tenaga honorer yang mana yaitu tidak dapat mengikuti seleksi PPPK serta seleksi CPNS.

Karena pengunduran diri yang dilakukan oleh pegawai honorer yang sebelumnya dinyatakan lolos ini sangat merugikan negara di banyak sisi. Baik itu menyebabkan kerugian dari segi anggaran, formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong yang mana seharusnya bisa menjadi rejeki bagi pelamar lainnya.

Sanksi berat ini adalah sebagai upaya dalam memperketat tahapan seleksi yang dilakukan baik oleh Panselnas  maupun BKN (Badan Kepegawaian Negara) dalam seleksi PPPK maupun CPNS.

Hal ini dimaksudkan agar calon peserta memiliki efek jera dan agar tidak merugikan penyelenggara dalam hal ini pemerintah.

Selain itu, dalam pengadaan PPPK dan PNS sudah diperhitungkan dengan baik terkait jumlah SDM dan anggaran, maka tentu diharapkan memperoleh ASN yang dibutuhkan sesuai jabatan dengan kompetensinya, namun jika ada peserta yang mengundurkan diri, maka ada kekosongan formasi.

Dalam regulasi lain yang berlaku menurut PermanPANRB Nomor 27 tahun 2021 Pasal 54, yang menjelaskan bahwa bagi pelamar  ASN yang telah memperoleh persetujuan teknis dan penerapan NIP oleh BKN, jika kemudian hari mengundurkan diri akan diberikan sanksi.

Sanki yang dikenakan cukup berat yaitu bagi pelamar tersebut tidak diperbolehkan melamar atau mengikuti seleksi ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Bukan hanya bagi pelamar ASN, bagi pelamar PPPK ketentuan ini juga berlaku. Sebagaimana disampaikan dalam Pasal 35 PermenPANRB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK.

Halaman selanjutnya,

Terdapat regulasi lain juga…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru