Peraturan Baru Mengenai Hari dan Jam Kerja ASN yang Disahkan Presiden Jokowi

- Editor

Minggu, 30 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peraturan baru ini menjadi penting karena sangat berpengaruh terhadap peningkatan kinerja dalam melayani publik yaitu berkaitan dengan pengaturan jam kerja bagi  ASN (Aparatur Sipil Negara).

Peraturan ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya tentang jam kerja para ASN ini.

Yang mana hal ini merupakan peraturan yang akan berlaku bagi seluruh PNS dan PPPK baik itu yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023 yang dikeluarkan Jokowi pada 12 April 2023 adalah dasar dijalankannya perubahan jam kerja bagi para ASN.

Bukan hanya pengaturan jam kerja bagi ASN, melainkan diatur juga dalam perpres tersebut yaitu berkaitan dengan hari kerja, yaitu hari dimana para pegawai ini melaksanakan tugas dinasnya.

Perlu diketahui juga bahwa yang dimaksudkan dengan jam kerja dalam Perpres tersebut adalah rentang waktu yang dipergunakan ASN untuk menjalankan tugas kedinasannya.

Apabila saat bulan Ramadhan lalu, para pegawai pemerintah bekerja mulai pukul 08.00 waktu setempat kemudian sekarang telah kembali ke jam kerja normal yaitu mulai pukul 07.30 zona waktu setempat.

Adapun terkait dengan hari kerja, PNS dan PPPK akan mendapatkan hari kerja sebanyak 5 hari dalam seminggu, yaitu Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Yang artinya bahwa total jam kerja yang dilakukan oleh seluruh ASN yaitu totalnya sebanyak 37 jam 30 menit. Yang sama sebelumnya saat bulan ramadhan hanya 32 jam 40 menit.

Perlu menjadi catatan, bahwa perhitungan jam kerja tersebut diatas bukan  termasuk waktu istirahat, dimana untuk hari biasa akan mendapatkan waktu istirahat selama 60 menit, sedangkan untuk khusus hari Jumat waktu istirahat selama 90 menit.

Apabila ada ASN yang bekerja melebihi waktu yang ditentukan tersebut, maka akan dapat diperhitungkan sebagai kinerja, yang mungkin akan berhubungan dengan pemberian tunjangan.

Halaman selanjutnya,

Terdapat kabar baik bagi ASN…

Berita Terkait

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!
Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 
Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!
Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!
Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani
Anak Guru PNS Bisa Mendapat Bantuan Pendidikan Hingga 45 Juta, Simak Syaratnya!
TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi
Berita ini 661 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Mei 2024 - 11:12 WIB

Bikin Lega, Guru PPPK Boleh Pindah Unit Kerja Dengan Alasan – Alasan Berikut Ini!

Senin, 13 Mei 2024 - 10:45 WIB

Update Terbaru, Guru  Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Daerah Ini Terima Rapelan Kenaikan Gaji 

Senin, 13 Mei 2024 - 10:14 WIB

Ternyata Menu LMS di PMM Bukan Penentu Kandidat Peserta PPG Daljab 2024, Simak Penjelasannya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 11:22 WIB

Cara Mengetahui Dapat Undangan PPG Daljab 2024 Atau Tidak, Simak Selengkapnya!

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:46 WIB

Catat! Tanggal Pencairan Gaji ke 13 Guru dan Kepala TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Menurut Sri Mulyani

Jumat, 10 Mei 2024 - 12:22 WIB

TPG Triwulan 1 Anda Belum Cair? Kabar Gembira Kemendikbud Imbau Pemda untuk Percepat Pencairan TPG

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:26 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Langsung PPG Daljab 2024 Maupun Yang Wajib Ikut Seleksi Administrasi

Jumat, 10 Mei 2024 - 10:45 WIB

RESMI, 3 Link Wajib Dipantau untuk Calon Peserta PPG Daljab 2024

Berita Terbaru