Pelamar Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS 2023? Simak Informasinya Berikut Ini!

- Editor

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Jika berpedoman pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 23 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, berikut merupakan syarat CPNS secara umum:

  1. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
  2. Tidak pernah terlibat dalam tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
  3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi dan PNS serta tidak dipecat secara tidak hormat sebagai karyawan swasta.
  4. Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI dan Polri.
  5. Tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang telah ditentukan.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.

Selain persyaratan umum di atas, beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan. Syarat yang diminta tentunya berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.

Jabatan yang Paling Banyak Dibutuhkan pada Formasi CPNS 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Azwar Anas telah memberi bocoran terkait jumlah formasi CPNS 2023 yang diperlukan untuk jabatan Dosen. Anas menyebut salah satu formasi dari empat daftar prioritas tersebut yang paling banyak dibutuhkan pada rekrutmen PPPK dan CPNS tahun ini.

“Sehingga tahun ini akan ada peningkatan cukup besar untuk rekrutmennya, kurang lebih ada 15.858 formasi. Lalu untuk PPPK dan CPNS-nya adalah 6.074 formasi. Setelah sebelumnya tidak ada formasi untuk dosen di kampus-kampus ini,” terang Anas.

Oleh sebab itu, pemerintah membuka peluang secara besar-besaran untuk tenaga pengajar. Dengan kebutuhan formasi CPNS untuk mengisi jabatan dosen sebanyak 6.074 dan kebutuhan tenaga pengajar lainnya untuk mengisi kebutuhan PPPK 2023 dengan jumlah formasi kurang lebih 15.858.

Alasan diperlukannya tenaga pengajar yang lebih banyak pada CPNS tahun ini adalah karena adanya dosen yang sudah lanjut usia serta minimnya formasi tersebut sehingga rekrutmen pun perlu dilaksanakan.

 

(sk/rtq)

Berita Terkait

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024
Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah
Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?
Berita ini 842 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:35 WIB

OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pencairan TPG Triwulan I 2024 Masih Minim Disalurkan Pemerintah Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:16 WIB

Simak Cara  Baru Cek Data Guru Non ASN di Database BKN, Apakah Anda Sudah Terdaftar atau Belum?

Rabu, 15 Mei 2024 - 10:06 WIB

Selamat! 2 Kategori Guru SD, SMP, SMA/SMK Siap Dapat Tambahan Tunjangan Hingga Rp. 902 Ribu Per Bulan

Berita Terbaru