Terbaru! 6 Alasan Pemberhentian Jabatan Fungsional PNS dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setidaknya ada enam alasan pemberhentian jabatan fungsional pegawai negeri sipil (PNS) yang telah diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam hal ini, tentunya PNS perlu berhati-hati agar tidak mengalami pemberhentian atau pencopotan sebagai pejabatan fungsional di kemudian hari.

Diketahui, Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas telah merilis PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari PermenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di dalamnya diatur mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan jabatan fungsional, termasuk enam alasan pejabat diberhentikan dari jabatannya.

Usulan pemberhentian dari JF disampaikan oleh PPK kepada Presiden bagi PNS yang menduduki JF ahli utama, kemudian PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JF selain JF ahli utama.

Berikut enam alasan pemberhentian jabatan fungsional PNS sesuai PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

1. Mengundurkan diri dari Jabatan

Pengunduran diri adalah kondisi dimana Pejabat fungsional menyampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional sehingga perlu dipertimbangkan.

Dalam hal ini, harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.

Adapun pemberhentian dari JF tersebut ditetapkan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN.

Halaman berikutnya

Diberhentikan sementara sebagai PNS..

Berita Terkait

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024
OJK: Profesi Guru Paling Banyak Lakukan Pinjaman Online
Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM
Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi
Berita ini 1,888 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:05 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 10:13 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:19 WIB

Update Terbaru,  Sudah Bisa Cek Panggilan PPG Daljab 2024 di LMS PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:41 WIB

Pendaftaran PKG Khusus Guru Bahasa Inggris Resmi dari Kemendikbud, Tutup 2 Hari Lagi

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:18 WIB

Pengumuman Penting Dirjen GTK Untuk Guru Sertifikasi dan Non sertifikasi, Kesempatan Hanya Sampai Tanggal 17 Mei 2024

Berita Terbaru